Simak! Cara Aktivasi Dan Menggunakan e-PBK

PBK merupakan suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai dan seiring berkembangnya teknologi saat ini, maka DJP meluncurkan fitur e-PBK dimana proses pemindahbukuan kini bisa dilakukan secara online dan dengan mudah dapat dilakukan oleh wajib pajak  dimana saja tanpa perlu dilakukan di kantor pajak atau secara offline.

Fitur ini tentu untuk mempermudah pengajuan permohonan pemindah bukuan, dan sebelumnya melalui PMK 242/2014 jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima lengkap, tetapi saat ini melalui KEP-160/160/PJ/2022 jangka waktu dipersingkat menjadi paling lama 21 hari.

Namun, penggunaan aplikasi e-PBK ini baru bisa dilakukan secara terbatas pada 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di antaranya:

  1. KPP Pratama Tigaraksa
  2. KPP Pratama Semarang Barat
  3. KPP Pratama Kebumen
  4. KPP Pratama Jakarta Pluit
  5. KPP Pratama Serpong
  6. KPP Pratama Kosambi
  7. KPP Pratama Cibeunying (Bandung)
  8. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  9. KPP Pratama Gianyar
  10. KPP Pratama Tangerang Barat

Lantas, bagaimana cara aktivasi dan menggunakan e-PBK?

Pertama wajib pajak terlebih dahulu membuka aplikasi DJP Online dan melakukan login, lalu klik “Menu Profil” dan pilih Aktivasi Fitur. Pada bagian aktivasi fitur, beri centang di kotak bagian e-PBK, lalu klik tombol “Ubah Fitur Layanan”, kemudian sistem akan memberi notifikasi untuk mengonfirmasi bahwa wajib pajak sudah yakin, selanjutnya klik ”Ya” lalu klik “Ok”. Setelah berhasil silakan wajib pajak login kembali pada halaman login, lalu pilih menu layanan dan wajib pajak akan menemukan fitur e-PBK di halaman tersebut.

Jika wajib pajak sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak sudah dapat menggunakan e-PBK tersebut pada DJP Online, berikut langkah menggunakan e-PBK di DJP Online:

  1. Wajib pajak login terlebih dahulu di DJP online dengan NIK/NPWP, isi password, dan kode captcha
  2. Lalu, pilih menu layanan e-PBK, pilih permohonan untuk lakukan pemindahbukuan
  3. Selanjutnya, perekaman permohonan pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian
  4. Kemudian, kirim permohonan pemindahbukuan dengan kirim permintaan
  5. Terakhir, monitoring permohonan pemindahbukuan untuk lihat perkembangan permohonan tersebut

Berikut penjelasan terkait penggunaan fitur terbaru dari DJP untuk melakukan  pemindahbukuan secara online yaitu e-PBK, dengan adanya e-PBK ini wajib pajak tidak perlu lagi secara manual dengan datang langsung ke KPP untuk pemindahbukuan, tetapi memang untuk saat ini hanya bisa dilakukan di 10 KPP karena fitur e-PBK ini masih dalam tahap uji coba dan proses untuk memperluas layanan ke seluruh KPP membutuhkan evaluasi terlebih dahulu agar dapat digunakan di seluruh KPP.

 

You May Also Like

About the Author: Denashya Mayaretna Deswardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.