Wajib Pajak yang memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak (SPT Tahunan). Untuk melaporkannya sendiri bisa dilakukan secara daring, salah satunya wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan pajak PPh bisa menggunakan e-Form di DJP Online.
Lantas, bagaimana cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak PPh melalui e-Form?
Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman DJP online setelah berhasil login,, dan masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dank ode keamanan. Pada halaman pertama klik tab “Lapor”, Kemudian klik logo e-Form PDF (versi baru tahun 2022), lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada seperti “apakah anda menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?”. Lalu silahkan diisi centang “ya” dan klik e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Fromulir 1770
Setelah megngikuti langkah yang sesuai pertanyaan yang diberikan, selanjutknya klik “kirim permintaan”. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis dengan format PDF dan PDF tersebut dapat dibuka dengan menggunakan aplikasi Adobe
Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir SPT Tahunannya.
Pertama yang wajib pajak isi adalah lampiran 1770-IV, di dalam lampiran tersebut wajib pajak harus mengisi harta yang wajib pajak miliki, dan jangan lupa untuk mencentang kolom pencatatan di lampiran 1770-IV tersebut, dan jika sudah selesai maka hal selanjutnya yang perlu diisi adalah lampiran 1770-III.
Dalam lampiran 1770-III wajib pajak silahkan centang PP 46/23 pada nomor 16 jika wajib pajak merupakan wajib pajak PPh final UMKM, lalu setelahnya klik kolom PP 46/23 yang berada di atas layar da nisi data yang diminta seperti nilai peredaran bruto wajib pajak dan masa pajaknya.
Setelahnya, silahkan wajib pajak pindahkan nilai peredaraan bruto ke lampiran III dengan wajib pajak meng-klik “ya” yang berada di paling bawah layar. Selanjutnya, wajib pajak diarahkan untuk isi 1770-II (diisi jika memang ada) jika sudah klik “selanjutnya”.
Jika wajib pajak orang pribadi PP 23, silahkan untuk dapat melewati formulir 1770-1 halaman 1 lalu klik “selanjutnya”, dan jika memiliki penghasilan lainnya maka wajib pajak silahkan isi formulir 1770-I halaman II, setelah itu klik “selanjutnya”.
kemudian pajak akan diarahkan untuk mengisi lampiran 1770. Wajib pajak silahkan mengisi NPWP, nama wajib pajak, jenis usaha, dan lain sebagainya , jika wajib pajak PP 23 maka seluruh nilai akan nol atau nihil, dan jangan lupa untuk mencentang kolom daftar jumlah predaran bruto pada lampiran G di formulir tersebut, lalu isi kolom pernyataan seperti tanggal, NPWP, dan nama wajib pajak, dan mengisi kolom tanda tangan jika sudah maka klik “submit”.
Langkah terakhir wajib pajak akan diarahkan untuk mengunggah sejumlah lampiran di antaranya rekapitulasi predaran bruto, bukti potong, dan dokumen lainnya dalam format pdf. Selanjutnya masukan kode verifikasi, lalu klik “submit”.
Jika sudah berhasil, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi “ submit SPT berhasil” lalu silahkan wajib pajak cek e-mail untuk dapat melihat bukti penerimaan SPT elektronik tersebut, dan pelaporan SPT wajib pajak juga akan ada dalam daftar SPT di DJP Online dan dapat diakses oleh wajib pajak.
Ini cuma bahas yg umkm pph psl 46/23final
Kalo umkm kakilima yang masih pake norma gimana?
dalam pajak tidak membedakan jenis UMKM nya, hanya ada penggolongan berdasar omset, jangka waktu, dan hal2 lain yg diatur dalam aturan tersebut