Wajib Pajak Non Efektif

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki. Jadi bisa disimpulkan bahwa wajib pajak adalah orang atau badan yang melakukan pembayaran, memotong dan memungut pajak, dan juga memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun apa itu non efektif? Non efektif bisa disebut juga tidak aktif atau sementara dinonaktifkan sebagai wajib pajak. 

Pembayaran dan pelaporan pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak dan disamping itu juga pajak bersifat memaksa. Namun, kewajiban melapor dan membayar disesuaikan dengan keadaan wajib pajak itu sendiri. Contoh pada saat gaji atau kegiatan usaha yang dijadikan wajib pajak sebagai kewajiban perpajakannya terhenti atau tidak beroperasi lagi, maka status non efektif yang bisa menjadi acuan kewajiban perpajak wajib pajak tersebut. 

Pengertian dari wajib pajak non efektif juga ialah status yang dapat diajukan oleh wajib pajak Ketika dia merasa keadaaanya pada saat tersebut tidak mengharuskan membayar dan melaporkan pajak secara rutin dalam administrative. Jika wajib pajak tersebut sudah mendapatkan status non efektif, maka dia tidak wajib lagi membayarkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Namun juga tidak sembarangan orang bisa mendapatkan status non efektif ini, status ini hanya dapat diberikan melalui permohonan atas wajib pajak secara jabatan dan hanya bisa dilakukan oleh KPP.

Dalam hal pengajuan, ada beberapa hal atau ketentuan yang membuat wajib pajak dapat berstatus non efektif. Berikut beberapa ketentuan yang telat diatur dalam Pasal 24 PER-04/PJ/2020 yaitu 

  • Wajib pajak yang awalnya memiliki kegiatan usaha dan pekerjaan namun sudah tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan tersebut 
  • Wajib pajak yang tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan usaha dan penghasilannya dibawah PTKP 
  • Wajib pajak yang tidak melakukan pekerjaan beban ataupun kegiatan usaha namun memiliki NPWP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening 
  • Wajib pajak yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 18 hari hari dalam jangka waktu 12 bulan dan juga telah menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak ada keinginan untuk meninggal kan Indonesia selama lamanya
  • Wajib pajak yang sudah mengajukan penghapusan NPWP namun belum ada kelanjutan prosesnya
  • Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut dan juga tidak memiliki transaksi pembayaran pajak baik yang dipotong sendiri maupun yang dipotong oleh pemungut selama 2 tahun berturut-turut
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong/pemungut pajak namun belum melakukan penghapusan NPWP 
  • Dan juga wajib pajak yang sudah tidak lagi melakukan persyaratan subyektif atau obyektif dan belum melakukan penghapusan NPWP

Permohonan wajib pajak NE secara elektronik dapat dilakukan oleh saluran tertentu Direktorat Jendral Pajak, berupa ;

  1. Aplikasi registrasi
  2. Contact center
  3. Saluran tertentu lainnya

Selain itu, wajib pajak yang sudah dinyatakn sebagai NE bisa juga mengajukan Kembali menjadi wajib pajak aktif dengan cara melakukan permohonan pengajuan Kembali yang dilakukan wajib pajak secara langsung ataupun permohonan secara jabatan yang dapat dilangsungkan hanya melalui KPP

Dan status wajib pajak bisa aktif Kembali juga jika ditemukan data jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi NE, maka dalam hal ini KPP melakukan penelitian administrasi perpajakan untuk memeriksa kebenaran apakah wajib pajak yang bersangkutan melakukan pembayaran pajak atau tidak dan atau melakukan perpajakan lainnya.

 

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.