Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang sering disebut PPN atas Kendaraan Bermotor Bekas bukanlah jenis pajak yang baru. Ketentuan pengenaan pajak PPN Kendaraan Bermotor Bekas sudah ada sejak tahun 2000. Pemerintah telah memperbarui peraturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kendaraan Bermotor Bekas melalui PMK No. 65 Tahun 2022, dimana Pemerintah melakukan penyesuaian tarif PPN terhadap Kendaraan Bermotor Bekas karena adanya perubahan – perubahan pada tariff PPN yang diatur dalam UU HPP.
Hal ini sebagai upaya menyederhanakan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK Np. 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu.
Penyesuain tarif PPN ini hanya berlaku untuk kalangan Pengusahan Kena Pajak Pedagang Kendaraan Bermotor Bekas. Yang berarti kewajiban memungut atau pemungut adalah wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang memiliki status PKP dan melakukan kegiatan usaha ini. Sedangkan untuk Orang Pribadi yang tidak memiliki status PKP dan melakukan kegiatan usaha yang serupa tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai pada saat penjualan. Jadi hanya Orang Pribadi atau Badan berstatus PKP yang melakukan kegiatan usaha ini wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu yang dimaksudkan disini yaitu 1,1 persen dari harga jual yang akan berlaku per 1 April 2022 dan 1,2 persen dari harga jual yang akan berlaku selambatnya Januari 2025. Besaran tertentu yang disebutkan merupakan hal perkalian dari 10 persen x 11 persen (tarif yang tercantum pada Pasal 7 ayat 1 huruf a UU PPN), sedangkan 10 persen x 12 persen (tarif yang tercantum pada Pasal 7 ayat 1 huruf b UU PPN).
Sebagai contoh bisa disimak ilustrasi berikut :
Bu Ani mempunyai usaha showroom mobil bekas yang telah memiliki status PKP. Kemudian Bu Ani berhasil menjual sebuah mobil bekas seharga 100 juta rupiah pada Oktober 2023. Atas transaksi tersebut Bu Ani teruntang PPN sebesar 1.100.000 dari 1,1 persen x 100 juta rupiah.
Setiap Pengusaha Kena Pajak Penjual Kendaraan Bermotor Bekas harus membuat Faktur Pajak setiap melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP). Tak hanya wajib membuat Faktur Pajak, PKP Penjual Kendaraan Bermotor Bekas pun wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atau setiap bulannya. Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.