Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan pada 12 Desember 2022 lalu, terdapat beberapa penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, surat keputusan persetujuan bersama dan klaim pajak sebagai dasar penagihan pajak.
Pada Bab II Pasal 2 terdapat pengaturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam administrasi perpajakan. Kewajiban aktivasi tersebut juga berlaku pada Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dikarenakan :
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- Melakukan perjanjian pisah penghasilan dan harta dengan suami secara tertulis atau;
- Ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib (NPWP) milik suami.
Terdapat penambahan pengaturan tambahan tentang Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sebagaimana tercantum pada Bab II Pasal 7 dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, memiliki kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya secara tertulis, jika :
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan isi yang tidak benar, tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
Pernyataan tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang, Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang dan Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain menambah pengaturan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, PP 50 Tahun 2022 juga menambahkan penjelasan mengenai surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar pengembalian pajak yang diatur dalam Bab II Pasal 10. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak paling lama dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan sejak :
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah diterbitkan
- Diterbitkannya:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; atau
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama; atau
- Diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.