PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Pajak penghasilan dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pengahasilan tersebut diterima oleh pegawai, bukan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya.
Dalam artikel ini, akan dibahas PPh 21 dengan penghasilan yang diterima oleh pegawai khususnya pegawai tetap. Lalu, apa itu pegawai tetap? Pegawai tetap merupakan pegawai yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Dalam perhitungan PPh 21, terdapat komponen-komponen pengurang dan penambah penghasilan bruto. Komponen-komponen pengurang penghasilan bruto terdiri dari biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS yang dibayarkan pegawai, dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sementara komponen-komponen penambah penghasilan bruto terdiri dari penghasilan rutin, penghasilan tidak rutin, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau Premi Asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut tersaji contoh perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap.
Contoh perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap
Arya Putra seorang karyawan dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Sinar Bumi. Istri dari Arya Putra merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Arya Putra menerima Gaji Pokok Rp8.000.000,00 sebulan dan Tunjangan sebesar Rp2.000.000 sebulan. PT Sinar Bumi mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar 4% dari Gaji Pokok, sementara Arya Putra juga membayar iuran pensiun sebesar 1% dari Gaji Pokok. Selain itu, perusahaan juga membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JKT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Arya Putra membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan sebesar 2% dari gaji.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1% dan 0,3% dari gaji. Pada bulan Januari 2022, selain menerima pembayaran gaji Arya Putra juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp500.000,00. Maka perhitungan PPh 21 Pak Arya Putra sebagai berikut.
Gaji Pokok | 8.000.000 | |
Tunjangan | 2.000.000 | |
Uang Lembur | 500.000 | |
Premi JKK (1% x 8.000.000) | 80.000 | |
Premi JK (0,30% x 8.000.000) | 24.000 | |
Penghasilan Bruto | 10.604.000 | |
Biaya Jabatan (5% x 8.000.000) | 400.000 | |
Iuran Pensiun (1% x 8.000.000) | 80.000 | |
Iuran JHT (2% x 8.000.000) | 160.000 | |
Pengurang | 640.000 | |
Penghasilan Netto | 9.964.000 | |
Penghasilan Setahun (Penghasilan Netto x 12) | 119.568.000 | |
PTKP | 126.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | -6.432.000 |
Dalam contoh tersebut, PPh 21 Pak Arya Putra menjadi nihil.