Banyak masyarakat yang sadar akan kewajibannya untuk membayar, namun tidak sedikit dari mereka yang masih bertanya-tanya bagaimana metode pembayaran pajak mereka. Dengan berkembangnya era digital sekarang, hampir seluruh masyarakat memilih untuk melakukan pembayaran pajak melalui online.
Pajak penghasilan sendiri memiliki berbagai macam jenis dan peraturan yang mengaturnya. Misalnya untuk pajak penghasilan orang pribadi, akan diatur dalam PPh 21. Kemudian pajak penghasilan badan usaha, diatur dalam peraturan lainnya. Tentunya setiap peraturan memiliki peruntukan masing-masing, sehingga dapat mengakomodir setiap jenis pajak penghasilan serta metode pembayarannya.
Dalam hal membayarkan pajak penghasilan yang menjadi tanggungan wajib pajak, maka wajib pajak secara aktif akan melakukan perhitungan dan pembayaran sejumlah nominal uang ke dalam kas negara melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Pembayaran pajak kini semakin mudah untuk dilakukan, hanya dengan menggunakan e-Billing pajak yang telah dibuat maka wajib pajak dapat membayarkan kewajiban perpajakannya. e-Billing bisa kita dapatkan melalui website DJP (onlinesse3.pajak.go.id) ataupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar , dan melalui Agen Kring Pajak (021) 1500200. Dalam proses pembayaran pajak secara elektronik, Anda bisa menggunakan kode billing yang telah tersedia.
Berikut metode pembayaran pajak yang dapat dilakukan :
- Bank/Kantor Pos
Bank dan kantor pos merupakan salah satu cara pembayaran pajak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran pajak dengan cara wajib pajak hanya perlu menunjukan ID Billing kepada petugas kantor pos maupun teller bank, kemudian petugas akan memasukan ID Billing tersebut tanpa harus menginput lagi identitas wajib pajak.
2. Internet Banking
Saat melakukan pembayaran menggunakan internet banking dapat masuk ke menu layanan sebagai berikut :
- Pilih menu bayar lalu klik penerimaan negara
- Kemudian pilih jenis pembayaran pajak yang akan dibayarkan, lalu input ID Billing yang telah dibuat
- Klik lanjutkan
- Lalu akan muncul informasi tagihan penerimaan negara, jika sudah sesuai pilih tagihan yang akan dibayarkan kemudian klik lanjutkan
- Masukan nomor token wajib pajak untuk persetujuan atas transaksi pembayaran pajak
- Kemudian klik cetak untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara
3. ATM
Pembayaran pajak menggunakan ATM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Wajib pajak mendatangi ATM terdekat
- Kemudian memasukan kartu debit ke mesin ATM
- Pilih menu transaksi lainnya
- Klik pembayaran
- Pilih pajak
- Penerimaan negara
- Kemudian masukan ID Billing
- Klik konfirmasi pembayaran
- Lalu pilih cetak Bukti Penerimaan Negara
4. Mini ATM
Pembayaran menggunakan mini ATM atau yang biasa di sebut dengan mesin EDC dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk bisa menggunakannya wajib pajak hanya perlu memasukan kode billing (kode tagihan) ke mini ATM tersebut.
Berikut tata cara pembayaran pajak menggunakan mesin EDC atau Mini ATM :
- Wajib pajak memilih menu Pajak/PNBP/Cukai
- Lalu masuk ke menu pembayaran, kemudian gesek kartu debit pada mesin EDC
- Pada tampilan mesin EDC akan muncul nomor kartu debit, selanjutnya tekan tombol hijau atau pilih YA jika sudah benar
- Kemudian input kode Billing yang telah dibuat
- Data pembayaran akan muncul pada layar mesin EDC sesuai dengan kode dan jenis pajak nya, lalu tekan F4 untuk berpindah halaman
- Jika data sudah sesuai, selanjutnya pilih YA atau tekan tombol hijau untuk melanjutkan, dan pilih TIDAK atau tekan tombol merah untuk membatalkan transaksi
- Masukan pin kartu ATM lalu tekan enter
- Transaksi selesai, struk atau bukti transaksi akan tercetak
Demikian penjelasan terkait metode pembayaran pajak, semoga dapat membantu dan memudahkan rekan-rekan dalam pembayaran pajak nya.