Pajak yang dikenakan untuk profesi guru yaitu pajak penghasilan yang mengacu pada PPh Pasal 21. Sebelum mengenal lebih jauh tentang pajak untuk guru, pahami kembali apakah pajak penghasilan guru sama seperti PPh 21 yang dipotong pemberi kerja lainnya seperti karyawan? Atau justru PPh yang dibayarkan dan dilaporkan seperti halnya pekerja bebas?
Profesi guru terbagi dalam dua kategori, yaitu sebagai berikut:
- Pengajar sebagai Pegawai Tetap
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 1 ayat 10 menjelaskan bahwa pengajar sebagai pegawai tetap adalah pengajar yang termasuk dalam daftar pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, serta pengajar yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Contoh: guru tetap di sekolah swasta, guru kontrak, guru tetap di lembaga private atau bimbel.
2. Pengajar sebagai Bukan Pegawai
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 1 ayat 12 menjelaskan bahwa pengajar sebagai Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang di lakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Contoh: guru freelance/part time, pengajar ekstrakurikuler, pelatih olahraga/guru musik, moderator.
Lalu, bagaimana perhitungan pajaknya untuk masing-masing kategori tersebut?
- Pengajar sebagai Pegawai Tetap
Guru akan dikenakan PPh Pasal 21 yang dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan atau instansi pendidikan setiap bulannya. Sementara pengajar akan menerima bukti potong setiap tahunnya.
Namun, perlu diketahui juga, hanya guru tetap dengan penghasilan di atas PTKP yang akan dikenakan PPh Pasal 21 yaitu dengan penghasilan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta per bulan. Tarif yang dikenakan kepada guru sebagai pegawai tetap yaitu sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh yang telah diperbarui berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan sebagai berikut:
No | Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
1 | 0 – Rp 60 Juta | 5% |
2 | Rp 60 Juta – Rp 250 Juta | 15% |
3 | Rp 250 Juta – Rp 500 Juta | 25% |
4 | Rp 500 Juta – Rp 5 Miliar | 30% |
5 | > Rp 5 Miliar | 35% |
Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh berikut:
Ibu Diana adalah seorang guru tetap di sekolah swasta Jakarta dengan status belum menikah. Setiap bulan menerima penghasilan sebesar Rp 6.500.000 dengan iuran pensiun yang ditanggung sendiri sebesar Rp 200.000. Hitunglah pajak penghasilan Pasal 21 Ibu Diana!
Berikut perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 Ibu Diana
Penghasilan Bruto | Rp 6.500.000 | |
Biaya jabatan (5% x Rp 6.500.000) | Rp 325.000 | |
Iuran Pensiun | Rp 200.000 | |
Penghasilan Netto | Rp 5.975.000 | |
Penghasilan Netto Setahun (Penghasilan Netto x 12) | Rp 71.700.000 | |
PTKP (K/0) | Rp 54.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 17.700.000 | |
PPh Terutang | ||
5% x Rp 17.700.000 | Rp 885.000 | |
PPh Terutang per Bulan | ||
Rp 885.000 : 12 | Rp 73.750 |
Pajak terutang sebesar Rp 73.750 tersebut dilaporkan oleh pemotong dan guru berhak menerima bukti potong setiap tahunnya untuk kemudian dilaporkan pada pelaporan SPT Tahunan Pribadi.
2. Pengajar sebagai Bukan Pegawai
Penghasilan pengajar Bukan Pegawai biasanya disebut fee, honorarium, komisi, dan sejenisnya. Penghasilan ini dapat bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan. Tarif pajak yang digunakan juga sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh yang telah diperbarui berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan.
Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh berikut:
Ibu Diana adalah seorang guru part time di Bimbel Pintar dengan status belum menikah. Ia sudah mempunyai NPWP dan hanya mendapatkan penghasilan dari profesi tersebut. Honor yang diberikan kepada Ibu Diana sebesar Rp 380.000 setiap pertemuan. Pada November 2022, Ibu Diana mengajar sebanyak 16 kali. Tentukan pajak penghasilan Pasal 21 Ibu Diana!
Berikut perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 Ibu Diana
Penghasilan Bruto sebulan | ||
16 x Rp 380.000 | Rp 6.080.000 | |
PTKP (K/0) setahun (Rp 54.000.000) | ||
PTKP (K/0) sebulan (Rp 54.000.000 : 12) | Rp 4.500.000 | |
Pendapatan Kena Pajak | Rp 1.580.000 | |
PPh Terutang | ||
5% x Rp 1.580.000 | Rp 79.000 |
Pajak terutang sebesar Rp 79.000 tersebut dilaporkan oleh pemotong dan pengajar berhak menerima bukti potong setiap tahunnya untuk kemudian dilaporkan pada pelaporan SPT Tahunan Pribadi.