Bukti Potong merupakan dokumen yang dibuat Pemotong/Pemungut Pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah di potong. Butki potong pada umumnya diberikan kepada karyawan atau pekerja sebagai bukti bahwa perusahaan telah memotong dan membayarkan pajak dari karyawan tersebut kepada negara. Selain itu bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat untuk melaporkan SPT Tahunan PPh bagi karyawan atau pekerja bebas, serta sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan yang telah dilakukan pemotongan pajak. Bukti Potong PPh 21 dibagi menjadi 4 jenis sesuai dengan peruntukannya.
- Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1
Bukti potong jenis ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tetap, penerima pension, atau penerima tunjangan/jaminan hari tua berkala.
2. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2
Bukti potong jenis ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai yang bekerja untuk negara (pegawai sipil, TNI, Polisi, Pejabat Negara dan Pensiunannya).
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja dalam membuat bukti potong 1721 A1/A2, yaitu
- Format nomor pada bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm.yy-xxxxxxx; mm adalah masa pajak dibuatnya bukti potong, yy adalah 2 digit tahun pajak, dan xxxxxxx merupakan nomor urut bukti potong. Sementara format nomor bukti potong 1721 A2 diawal dengan 1.2-mm.yy-xxxxxxx.
- Kode objek pajak pada tiap bukti potong pajak akan dibedakan berdasarkan sifat penghasilannya.
- Masa pendapatan penghasilan diisi dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukakn dari bulan awal hingga bulan akhir karyawan bekerja. Misalnya karyawan bekerja dari bulan Maret hingga Desember ditulis 03-12.
- Identitas dari pemotong (pada bagian bawah bukti potong) diisi dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.
3. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI
Bukti potong jenis ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada pegawai tidak tetap seperti tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan sebagainya.
4. Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-VII
Bukti potong jenis ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 untuk penghasilan berupa pesangon atau honorarium yang diterima pegawai sipil yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja dalam membuat bukti potong 1721 VI/VII, yaitu
- Format nomor pada bukti potong 1721 VI adalah 1.3-mm.yy-xxxxxxx; mm adalah masa pajak dibuatnya bukti potong, yy adalah 2 digit tahun pajak, dan xxxxxxx merupakan nomor urut bukti potong. Sementara format nomor bukti potong 1721 VII diawal dengan 1.4-mm.yy-xxxxxxx.
- Kode objek pajak pada tiap bukti potong pajak akan dibedakan berdasarkan sifat penghasilannya.
- Identitas dari pemotong (pada bagian bawah bukti potong) diisi dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.
Setiap wajib pajak yang dipotong maupun pihak yang melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21, sama-sama memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak sesuai dengan batas wakti yang diteta[kan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Sehingga ketika wajib pajak yang dipotong sudah menerima bukti potong tersebut, baik jenis formulir 1721 A1/A2 atau formular 1721 VI ataupun formulir 1721 VII memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyertakan bukti potong tersebut pada saat pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).