Keberatan Pajak

Pengertian : upaya yang dilakukan wajib pajak atas Ketidaksetujuan terbitnya SKP

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
  4. PER-19/PJ/2013 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT),
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib Pajak boleh mengajukan keberatan atas materi atau isi dari surat ketetepan pajak , yang berisi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak, jumlah pajak, atau isi materi dari pemotong atau pemungut pajak. 

Ada beberapa alasan keberatan selain mengenai materi atau isi surat ketetapan pajak atau pemotong pemungut , dan tidak dapat menjadi alasan dalam pertimbangan penyelesaian keberatan..

SYARAT PENGAJUAN KEBERATAN

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
    • surat ketetapan pajak dikirim; atau
    • pemotong atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kendali Wajib Pajak;

6. Surat keberatan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, keberatan tersebut harus disertai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP; dan

7.Wajib Pajak tidak mengajukan berdasarkan Pasal 36 UU KUP.

ALUR PENYELESAIAN KEBERATAN

Selama proses penyelesaian keberatan, Direktur Pajak berwenang untuk:

  • meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik dari Wajib Pajak sehubungan dengan dokumen yang disengketakan dengan mengajukan permintaan tertulis untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi kepercayaan;
  • meminta Wajib Pajak untuk memberikan informasi mengenai dokumen yang disengketakan dengan mengajukan permintaan informasi;
  • meminta keterangan atau bukti mengenai dokumen yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan data dan informasi pihak ketiga;
  • memeriksa keberadaan Wajib Pajak, termasuk tempat-tempat lain jika diperlukan;
  • membahas dan mengklarifikasi hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak;
  • Pemberitahuan dikirimkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak.  Isi pertukaran dan klarifikasi dibuat menjadi berita acara diskusi dan klarifikasi sengketa pajak.
  • melakukan penelaahan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk memperoleh data dan/atau informasi obyektif yang dapat digunakan sebagai dasar peninjauan atas keberatan tersebut.

Wajib Pajak harus menyelesaikan pinjaman dan/atau permintaan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman permintaan pinjaman dan/atau permintaan informasi.

dibandingkan dengan Dalam hal dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat permintaan pinjaman dan/atau surat permintaan informasi, Wajib Pajak tidak meminjamkan seluruh atau sebagian dari pembukuan dan catatan pendaftaran, data, keterangan dan/atau atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:

o surat permohonan pinjaman kedua; dan atau

o surat permintaan kedua.

Wajib Pajak harus menyelesaikan pinjaman dan/atau tagihan kedua paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan pinjaman dan/atau tagihan kedua.

Pencabutan surat keberatan, kehilangan hak untuk mengajukan pengurangan, pembatalan SKP yang tidak benar  (Pasal 36)

  • Surat Pemberitahuan untuk hadir 
  1. Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak;
  2.  Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak  
  3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan

Putusan Keberatan

  • Direktur Jendral Pajak akan memutuskan keberatan tersebut dalam waktu paling lama 12 bulan setelah diterimanya surat keberatan tersebut.
  • Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum dikeluarkan surat pemberitahuan.
  • Keputusan Direktur Jendral Pajak atas banding dapat berupa pemberian, penolakan, atau peningkatan semua atau sebagian dari pajak yang belum dibayar.
  • Jika dalam kurun waktu telah terlewat dan tidak ada surat penolakan dari DJP maka keberatan yang diajukan sudah terverifikasi dan DJP wajib membuat surat keputusan keberatan sesuai dengan keberatan yang diajukan

You May Also Like

About the Author: Tania Labibha Maisun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.