PPh 24 mengatur tata cara pengkreditan pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.
PPh di luar negeri dapat dikreditkan Dalam hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, PPh Luar Negeri tersebut dapat dikurangkan dari pajak penghasilan yang dibayarkan di Indonesia.
Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (2) UU PPh dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar perhitungan oleh WPDN kepentingan pada badan-badan asing selain yang sahamnya dijual di bursa efek.
Sumber Penghasilan Yang Termasuk Pajak Penghasilan Pasal 24
- Penghasilan dari saham dan sekuritas
- Penghasilan berupa bunga, royalty dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak
- Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tidak bergerak
- Penghasilan berupa balas jasa yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
- Penghasilan bentuk usaha tetap
- Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak pertambangan
- Keuntungan karena pengalihan harta tetap
- Laba Pengalihan Harta Benda Yang Menjadi Bentuk Bentuk Usaha Tetap
Lantas, bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 24?
Metode penghidaran pajak yang dianut Indonesia adalah ordinary credit method per country limited yaitu pengkreditan pajak Luar Negeri dengan pembatasan dan dihitung per negara sumber.
Pembatasan disini berarti bahwa kredit pajak Luar Negeri yang diperbolehkan adalah jumlah yang paling rendah antara:
- Jumlah pajak yang dibayar atau terutang di Luar Negeri ;
- Pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Neto dari Luar Negeri x Pajak yang terutang
Penghasilan Kena Pajak
Contoh soal :
Pada Tahun 2019 Tuan Ais (K/3) memiliki penghasilan neto sebesar Rp.250.000.000 yang terdiri dari penghasilan neto di dalam negeri sebesar Rp.200.000.000 dan penghasilan dari Malaysia Rp.50.000.000. Penghasilan di Malaysia dipotong pajak sebesar Rp.20.000.000. Berapa PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan seandainya PPh Terutang adalah sebesar Rp. 21.700.000 ?
Jawab :
Jumlah Penghasilan Neto Rp 250.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 178.000.000
Pajak Terutang (dengan tariff pasal 17) Rp 21.700.000
Pajak penghasilan maksimum yang dapat dikurangkan berdasarkan Bagian 24 adalah
= PPh Neto Luar Negeri x Pajak Terhutang
Penghasilan Kena Pajak
= Rp 50.000.000 x Rp 21.700.000
Rp 178.000.000
= Rp 6.095.505
Tata Cara Pengkreditan PPh Pasal 24
- Pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri dapat dikurangkan dari pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia
- Pajak penghasilan yang dibayarkan di luar negeri (Pasal 24 PPh) dapat dikurangkan pada tahun pajak di mana penghasilan dari luar negeri ditambahkan ke dalam penghasilan di Indonesia
- Jumlah maksimum pajak penghasilan yang dapat dikurangkan berdasarkan Bagian 24 adalah jumlah yang lebih rendah dari pajak penghasilan yang dibayarkan atau terutang di luar negeri
- Jika penghasilan dari luar negeri dari beberapa negara, maka penghitungan PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing Negara
- PhKP yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat 2), norma pasal 15 dan PPh tersendiri pasal 8 tidak dapat digabungkan dengan penghasilan lainnya, baik dalam negeri maupun luar negeri
- Jika jumlah yang dibayarkan melebihi PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan, tidak dapat diperhitungkan di tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi
Berikut penjelasan terkait Kredit Pajak Luar Negeri PPh 24 Wajib Pajak Orang Pribadi