Ini Dia Cara Menangani Jika NPWP Di Non Aktifkan, Hilang Atau Tidak Bisa Registrasi

Pembuatan NPWP memanglah terkesan cukup mudah dan praktis. Tapi, tetap saja ada resiko penolakan dalam mendaftar NPWP. Jika terjadi kegagalan dalam pembuatan NPWP maka, hal yang pertama harus kamu lakukan adalah menelusuri dan identifikasi penyebab kegagalan tersebut. Berikut adalah beberapa hal-hal yang kerap kali menyebabkan menyebabkan kegagalan dalam pembuatan NPWP:

  1. E-mail yang tidak di konfirmasi

Penggunaan e-mail yang tidak aktif sering ditemukan dalam registrasi NPWP, maka pastikan kamu menggunakan e-mail yang aktif agar proses konfirmasi dapat dilakukan di akun e-mail.

  1. Penulisan password yang salah

Kasus kedua yang kerap kali dilakukan register dalam membuat akun adalah penulisan kata sandi yang salah. Pilihlah kata sandi yang mudah diingat namun tetap memiliki keamanan yang tinggi sehingga tidak ada yang bisa mengakses akun pribadimu.

  1. Kesalahan dalam penentuan alamat

Kesalahan dalam menulis alamat bisa menjadi penyebab kegagalan dalam registrasi NPWP. Maka gunakan lah alamat sesuai KTP dan apabila alamat kamu berbeda, kamu bisa melampirkan

  1. Persyaratan atau dokumen tidak lengkap

Jika dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, maka kemungkinan penolakan dalam membuat NPWP akan terjadi. Maka sebelum melakukan pengiriman, pastikan kamu melakukan pemeriksaan berkas secara berulang  agar tidak terjadi kasus penolakan pembuatan NPWP. Anda bisa submit ulang apabila gagal dalam mendaftar dengan cara melengkapi dokumen dan data yang diperlukan. hubungi KPP yang sesuai dengan domisili  jika ada nya kebingungan dan dapatkan solusi serta informasi yang valid.

Tidak hanya itu, kemungkinan yang tidak diharapkan seperti kehilangan kartu NPWP secara tidak sengaja sangat mungkin terjadi. Lalu bagaimana solusi untuk hal tersebut? Berikut ini beberapa tata cara yang harus kamu lakukan jika kehilangan NPWP :

  1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi dokumen yang memiliki NIK seperti KTP dan KK, dan fotokopi NPWP jika ada.
  2. Datangi KPP terdekat dan isi formular dan ambil nomor antrian untuk mencetak NPWP dengan menyertakan materai Rp. 6000,-
  3. Sampaikan pada petugas kronologi kehilangan NPWP anda sembari menunggu petugas mencetak kartu baru
  4. Cek kembali seluruh isi data yang tertera pada NPWP hingga sesuai.

Dari beberapa kasus yang dapat kita ketahui anda bisa juga mengalami penonaktifan NPWP dalam kondisi tertentu, contoh penyebabnya adalah pindah tempat tinggal keluar negeri, tidak memiliki usaha, dan berpenghasilan dibawah standar UMR. Maka anda disarankan untuk memeriksa NPWP secara berkala dengan cara;

  1. Periksa berkala secara online dengan membuat akun di www.pajak.go.id dan cek apakah NPWP kamu bisa diakses atau tidak.
  2. Opsi lain berikutnya adalah mengirimkan e-mail ke kantor perpajakan yakni pengaduan@pajak.go.id dan menunggu giliran untuk mendapat balasan e-mail dari pihak kantor.
  3. Jika anda membutuhkan jawaban secara cepat, anda dapat menghubungi secara langsung ke Kring Pajak di nomor 1500200 yang hadir selama 24 jam.

Dengan berbagai tips diatas, anda tidak perlu lagi khawatir dengan berbagai kendala yang dimiliki karena kini pajak selalu berusaha untuk memudahkan pelayanan dan pembayaran yang efektif dan efisien.

You May Also Like

About the Author: Pravitha Damayanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.