Mengatasi Lupa Kode Efin

Sebentar lagi akan tiba masa pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan terakhir bagi individu/pegawai adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, batas waktu pelaporan terakhir bagi instansi adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. E-Filling merupakan salah satu layanan pelaporan SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggunaan electronic filing membutuhkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing, dan pembuatan kode akuntansi pembayaran pajak.

EFIN berlaku seumur hidup, dan wajib pajak dapat mendaftar di halaman aplikasi DJP Online. Bagi wajib pajak terdaftar, efin juga harus mengubah kata sandi atau alamat email di halaman aplikasi online DJP saat melaporkan SPT atau layanan perpajakan lainnya.

Dengan demikian EFIN sangat banyak kegunaannya, login DJP online juga tidak bisa dilakukan jika pengguna lupa EFIN. Lalu bagaimana cara mengatasi lupa kode EFIN?

  • Menghubungi KPP melalui telepon/Email

Kamu dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN dengan menghubungi nomor telfon resmi kantor pajak (KPP). Kamu dapat melihat nomor telfon resmi KPP tempat kamu mendaftar melalui www.pajak.go.id/unit-kerja.

Untuk memastikan bahwa penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas memeriksa dan meminta informasi Bukti Kepemilikan (PORO) yakni proses verifikasi informasi wajib pajak yang memastikan bahwa orang yang menelepon atau mengirimkan permintaan melalui email adalah wajib pajak/pengelola badan tersebut.

Sedangkan jika melalui email, kamu dapat langsung mengirimkan PORO tersebut berupa lampiran dokumen berisi:

  • Pindai formulir permohonan EFIN serta beri centang jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh langsung dari www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN
  • ID (KTP untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA)
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto memegang KTP dan kartu NPWP
  • Menghubungi KPP Pajak di media sosial

Kamu dapat menghubungi akun media sosial KPP yang terdaftar. Mulai dari Twitter, Facebook atau Instagram. Berikutnya pihak KPP akan mengkonfirmasi PORO yang kamu miliki dan memberikan langkah-langkah untuk menyelesaikannya

  • Agen Kring Pajak

Kamu juga bisa menanyakan hal ini dengan menghubungi Agen Pajak Kring di 1500200.

You May Also Like

About the Author: Rizka Ami Nurrachim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.