7 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pembatalan Faktur Pajak

Faktur Pajak merupakan sebuah dokumen yang dijadikan bukti pungutan pajak yang harus dibuat atau diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada saat melakukan penjualan atau penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP). 

Namun, apabila atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan terjadi pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan. Pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan dengan memperhatikan 7 hal berikut:

  1. Pembatalan transaksi harus didukung dengan adanya bukti berupa dokumen yang membuktikan bahwa transaksi telah dibatalkan. Pembatalan transaksi bisa dibuktikan dengan dokumen pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menandakan adanya pembatalan.
  2. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diarsipkan oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
  3. PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan salinan dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.
  4. Dalam hal PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  5. Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  6. Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  7. Pembatalan faktur pajak dilakukan oleh pihak penerbit faktur namun saat faktur pajak telah dikreditkan oleh konsumen maka pembatalan harus dengan menunggu konfirmasi persetujuan dari konsumen, semua teknis pembatalan dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur, dan NSFP atas faktur yang dibatalkan tidak dapat digunakan kembali.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan selama SPT PPN pada masa yang dimaksud dapat dilakukan pembetulan. Sehingga sebelum melakukan pembatalan faktur pajak, wajib pajak perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait masa pajaknya.

You May Also Like

About the Author: Monica Tantio H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.