Bagaimana Cara Menghitung Besarnya PPh Pasal 24 Yang Dapat Dikreditkan Bagi Wajib Pajak Badan Agar Tidak Dikenai Pajak Berganda?

PPh Pasal 24 yaitu pajak yang terhutang atau dibayarkan di Luar Negeri.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang boleh dikreditkan
terhadap PPh yang terhutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri, yang
pengkreditannya dilakukan dalam tahun pajak digabungkan penghasilan dari luar negeri
dengan penghasilan di Indonesia, dengan tujuan penghindaran pajak berganda” tertuang
dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.
Lebih lanjut pada pasal 2 UU 36/2008, disebutkan bahwa besarnya kredit pajak adalah sebesar
PPh yang telah dibayarkan di Luar negeri, akan tetapi Ɵdak boleh melebih perhitungan pajak
terhutang di Indonesia.

Ketentuan kredit pajak luar negeri :

 Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di dalam negeri atau Indonesia, hanyalah
pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dari luar
negeri tersebut.

 Atas penghasilan yang terhutang di luar negeri yang dipajaki ialah penghasilan yang
berkenaan langsung dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang
dimaksud dengan pajak yang dikenakan di luar negeri adalah pajak atas penghasilan
dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri seperƟ bunga, dividen, royalƟ, sewa
dan lain-lain.

Contoh Kasus :
PT ABC di Indonesia memperoleh penghasilan neto pada tahun 2022 sebagai berikut:
Tarif Pajak Badan di Indonesia pada tahun 2022 adalah 22%.
• Penghasilan dari dalam negeri Rp 400.000.000
• Penghasilan dari Negara A Rp 600.000.000
• Tarif pajak yang berlaku di negara A adalah 25%

Maka dari transaksi yang diperoleh dari PT ABC berapa besarnya kredit pajak PPh Pasal 24
yang diperbolehkan?

Berdasarkan ilustrasi di atas dapat dipaparkan penjelasannya sebagai berikut:

1. Menghitung total PPh Terhutang
Penghasilan dari dalam negeri Rp 400.000.000
Penghasilan dari luar negeri Rp 600.000.000
Total penghasilan netto Rp 1.000.000.000
Jumlah penghasilan netto sama dengan PKP, diasumsikan Ɵdak terdapat kompensasi
kerugian dan pengurangan apapun.
PPh terhutang : 22% x 50% x Rp 1.000.000.000 = Rp 110.000.000

2. Menghitung PPh yang dipotong di luar negeri
25% x Rp 600.000.000 = Rp 150.000.000

3. Menghitung batas maksimum kredit pajak luar negeri
Penghasilan luar negeri : Penghasilan netto x PPh terhutang dalam negeri
Rp 600.000.000 : Rp 1.000.000.000 x Rp 110.000.000 = Rp 66.000.000
Maka, kredit pajak pph 24 yang diperbolehkan hanya sebesar Rp 66.000.000 atau
sebesar batas maksimum kredit saja.

You May Also Like

About the Author: Elita Asyifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.