Proses pengalihan bagi barang-barang angunan dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu melalui lelang dan penjualan dibawah tangan dengan persetujuan pemilik angunan. Atas barang yang dialihkan dengan cara dilelang dan dijual tersebut yakni termasuk dalam pengertian barang kena pajak yang dikenai pajak pertambahan nilai.
Menurut ketentutan PMK Nomor 41 tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Angunan Yang Diambil Alih Oleh Kreditur Kepada Pembeli Angunan disebutkan pada Pasal 3:
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan angunan yang diambil alih akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh kreditur;
- Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan saat pembayaran diterima oleh kreditur dari sipembeli angunan;
- Pajak Pertambahan Nilai dipungut dan disetor dengan besaran tertentu yang ditetapkan 10% dari tarif yang diatur pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak harga jual angunan.
Kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak atas penjualan angunan yang dapat diartikan sebagai barang kena pajak. Namun, adapula dokumen lain yang kedudukannya sama dengan faktur pajak, dokumen tersebut perlu memuat paling sedikit keterangan sebagai berikut:
- Nomor dan tanggal dokumen;
- Nama dan NPWP Kreditur
- Nama dan NPWP/NIK Debitur
- Nama dan NPWP/NIK Pembeli Angunan
- Uraian Barang Kena Pajak. Dalam hal Angunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencatuman uraian Barang Kena Pajak sesuai dengan peraturan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Dasar Pengenaan Pajak
- Jumlah PPN yang dipungut.
Bagi Pembeli Angunan yang merupakan pengusaha kena pajak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. Namun, bagi kreditur tidak dapat mengkreditkan atas pengenaan PPN tersebut.