Tutorial Cara Penguploadan Dokumen PEB di Aplikasi EFaktur Desktop
Dirjen pajak telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang perlakuan pajak pertambahan
nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud.
Peraturan ini tertuang dalam PER-07/PJ.2021.
Di dalam pasal 1 ayat 7 PER-07/PJ.2021 menjelaskan bahwa Ekspor BKP Berwujud adalah
kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.
Untuk ekspor itu sendiri memiliki tarif ppn sebesar 0%, Pengenaan tarif PPN 0% memiliki
landasan hukum Pasal 7 Ayat (2) UU HPP. Secara spesifik, aturan tersebut menyebutkan,
bahwa tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:
A. Ekspor BKP berwujud
B. Ekspor BKP tidak berwujud
C. Ekspor JKP
Maksud PPN sebesar 0% ini adalah bukan berarƟ ppn dibebaskan atau tidak dipungut,
melainkan penyerahannya tetap dikenakan PPN, tetapi diberikan fasilitas berbentuk
pengenaan tarif 0%. Konsekuensinya, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Selain itu, PKP
yang melakukan ekspor wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
PEB dibuat ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan. PEB yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice dan bill of lading atau
airway bill merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Di dalam pasal 5 ayat 3 berbunyi “ tanggal pendaftaran PEB merupakan tanggal pelaporan
ekspor BKP berwujud dalam hal SPT Masa PPn “
Lalu bagaimana kah cara mengupload dokumen PEB di EFaktur desktop agar berhasil?
Langkah pertama yaitu login aplikasi efaktur desktop seperti biasa, lalu masuk ke menu
dokumen lain pajak keluaran lalu pilih rekam seperƟ gambar di bawah ini.
lalu Langkah berikutnya adalah pilih jenis transaksi nya yaitu penyerahan luar negeri/ekspor
yang pilihan nomor 2, setelah itu isikan nama lawan transaksi, nomor dokumen serta tanggal
dokumen sesuai dengan data Pemberitahuan Ekspor Barangnya.
Perlu diingat format nomor dokumen yang diisikan sesuai dengan format diatas yaitu nomor
pendaftaran#nomor pengajuan tanpa diberi tanda penghubung apapun seperti contoh data
PEB berikut:
Lakukan seperƟ contoh di atas, lalu klik upload. Jika data tidak sesuai dengan data base bea
cukai maka data tidak berhasil terupload.