dividen merupakan istilah yang digunakan dalam investasi saham yang merujuk kepada laba bersih dari sebuah perusahaan. Bagi para investor yang membeli suatu saham, tentunya mengharapkan perusahaan tersebut mengalami keuntungan (laba) yang besar. Jika dalam pembukuan perusahaan menerima laba yang besar, perusahaan dapat membagikan laba tersebut kepada pemegang sahamnya dalam bentuk dividen.
Selain pemegang saham, Adapun pihak lain yang menerima dividen seperti pemegang polis asuransi dan juga anggota koperasi yang menerima bagi hasil keuntungan. Oleh sebab itu dividen termasuk dalam penghasilan sehingga penerimaan dividen dikenakan pajak penghasilan.
Namun, tidak semua dividen tergolong dalam objek pajak, terdapat beberapa dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 pasal 9 ayat 1 yang berbunyi penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.
Terdapat kriteria dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak, antara lain:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
2. Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dalam negeri sepanjang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
3. Dividen yang diterima dari luar negeri merupakan dividen yang dibagikan dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesa atau sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
4. Dividen yang dibagikan dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
5. Dividen yang dibagikan dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek sebagaimana yang dimaksud dalam nomor 4 diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak berlaku ketentuan:
a. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
b. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai Pajak Penghasilan;
6. Dividen yang dibagikan dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek harus:
a. Diinvestasikan paling rendag 30% dari laba setelah pajak, atau
b. Diinvestasikan sebelum Direktur Jendral Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut;
7. Dividen diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
8. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek namun diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
a. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b. atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai Pajak Penghasilan; dan
c. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam huruf b, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
9. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam nomor 6, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:
a. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan
b. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
10. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 2 merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangang;
11. rapat umum pemegang saham atau dividen interim sebagaimana dimaksud dalam nomor 10 termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis;
12. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, tidak dipotong Pajak Penghasilan;
13. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh; dan
14. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam nomor 13 wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.