Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) termasuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.
Mengenal PPh Pasal 23
Menurut Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan pada Pasal 23 yang dibayarkan dengan nama dan bentuk apapun wajib dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan, seperti badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan usaha luar negeri lainya. Pembayaran tersebut dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Adapun objek dan tarif dari PPh Pasal 23 yang diatur dalam UU No 36 Tahun 2008 stdtd UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, antara lain:
Objek Pajak |
Tarif Pajak |
Dividen, Bunga, Royalti dan Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya selain yang dipotong oleh PPh Pasal 21 |
15% |
Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 |
2% |
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan serta jasa lain selain jasa yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21 |
2% |
Jenis jasa lain yang dimaksud dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Jika Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan yang dikenakan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal.
Mengenal PPh Pasal 26
Menurut Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penghasilan pada Pasal 26 yang dibayarkan dengan nama dan bentuk apapun wajib dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan, seperti badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan usaha luar negeri lainya. Pembayaran tersebut dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Adapun objek dan tarif dari PPh Pasal 23 yang diatur dalam UU No 36 Tahun 2008 stdtd UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, antara lain:
Objek Pajak |
Tarif Pajak |
Dividen |
20% |
Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang |
20% |
Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta |
20% |
Imbalan sehubunbgan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan |
20% |
Hadiah dan Penghargaan |
20% |
Pensiun dan pembayaran berkala jenis lainnya |
20% |
Premi swap dan transaksi lindung lainnya dan keuntungan karena pembebasan utang |
20% |
Tarif tersebut dapat berlaku berbeda apabila terdapat tax treaty atau perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara – negara yang terikat pada perjanjian tersebut. Tarif pemotongan pajak akan disesuaikan dengan tarif yang telah disepakati dalam tax treaty.