Mengenal Pajak Dari Barang Yang Tergolong Mewah

Selain kendaraan bermotor, yang tremasuk kedalam Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yaitu: rumah mewah, town hoause, apartement, kondominium, senjata api dan kapal pesiar mewah yang bukan untuk kepentingan negara.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan pada :

  1. Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dan
  2. Pengusaha di dalam Daerah Pabean yang menghasilkan barang tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Pertimbangan – pertimbangan terhadap Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu:

  1. Perlunya perlindungan pada produsen tradisional atau kecil.
  2. Perlunya pengendalian pola konsumsi atas barang-barang mewah yang dikenakan pajak
  3. Penerimaan negara yang perlu diamankan.
  4. Pembebanan pajak antara konsumen yang mempunya penghasilan tinggi dan penghasilannya rendah harus seimbang.

Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yaitu :

  1. Barang-barang yang umumnya dipakai atau digunakan oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
  2. Barang-barang yang dipakai dan bermaksud untuk menonjolkan status
  3. Barang-barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok.
  4. Barang-barang yang digunakan oleh masyarakat dalam golongan tertentu.

Berikut merupakan tarif dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

Pajak hanya di kenakan satu kali saat impor barang yang tergolong mewah atau saat penyerahan barang yang tergolong mewah pajak oleh pengusaha yang menghasilkan.

Tarif paling rendahnya dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapan pada 10% dan paling tingginya 20%.

Selain kendaraan bermotor, berikut dalah baran-barang mewah yang dikenakan pajak :

  • Daftar barang yang dikenakan pajak dengan tarif 20%, yaitu :

Rumah mewah, Kondominium, Apartemen, Town house, dan sejenis hunian mewah

lainnya :

  1. Harga jual Rp10 miliar atau lebih dari Apartemen, Town house, Kondominium dan sejenisnya.
  2. Harga jual Rp20 miliar atau lebih dari Town house atau rumah dan sejenisnya.

  • Daftar barang yang dikenakan pajak dengan tarif 40%, yaitu :
  1. Peluru dan senjata api, terkecuali diperuntukan sebagai keperluan negara.
  2. Pesawat yang tanpa penggerak dan balon udara yang bisa dikendalikan.

  • Daftar barang yang dikenakan pajak dengan tarif 50%, yaitu :
  1. Pesawat udara yang selain untuk keperluan negara :

  • Helikopter
  • Kendaraan udara selian helikopter
  1. Senjata api selain untuk keperluan negara :

  • Peralatan dengan penembakan bahan peledak dan senjata api
  • Pistol dan Revolver
  • Senjata Artleri
  • Daftar barang yang dikenakan pajak dengan tarif 75%, yaitu :

Kapal pesiar mewah yang terkecuali untuk kepentingan negara :

  • Kapal air yang dirancang untuk pengangkutan orang dan kapal ekskursi yang terkecuali untuk angkutan umum atau kepentingan negara.
  • Kapal pesiar yang bukan untuk angkutan umum atau kepentingan negara.

You May Also Like

About the Author: Octavia Nur Lestari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.