Sebelum mengenal Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri, perlu memahami pahami defisini dari PPN Jasa Luar Negeri. PPN Jasa Luar Negeri merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas transaksi pemanfaatan jasa dari luar negeri. Contoh jasa dari luar negeri seperti, jasa ahli IT, jasa ahli manajemen, jasa konsultan dan jasa lainnya.
Dalam PPN Jasa Luar Negeri, SSP berperan sebagai dokumen yang diserupakan dengan Faktur Pajak. Hal ini karena pada ada dasarnya, PPN adalah Pajak Masukan untuk penggunaan (Jasa Kena Pajak) JKP di luar daerah pabean yang disetor.
Apabila menjadi PKP dan penggunaan jasa yang digunakan berkaitan dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi dan manajemen, maka Pajak Masukan dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN. Namun untuk bisa dikreditkan di SPT Masa PPN, maka SSP PPN jasa luar negeri harus memenuhi persyaratan pengisian formulir SSP yang berlaku.
Cara untuk mengisi surat setoran pajak yang sesuai dengan peraturan adalah:
- Dikolom nama dan alamat wajib pajak, isi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean yang menyerahkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP ke dalam daerah pabean.
- Dikolom NPWP, isi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan BKPTB dan/atau JKP.
- Dikolom wajib pajak/penyetor, isi dengan nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKPTB dan/atau JKP.
Lalu untuk menghitung PPN Jasa Luar Negeri yaitu: (mengalikan jumlah yang harus dibayarkan x tarif PPN sebesar 11%)
Jangan lupa, SSP PPN jasa luar negeri masih dapat dikreditkan masa pajak berikutnya, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, hal ini sepanjang belum dibebankan sebagai biaya yang belum dilakukan pemeriksaan.
Namun karena sekarang tidak diperlukan SSP lagi dan berganti menjadi Surat Setoran Elektronik (SSE). Maka saat membuat SSE, dibutuhkan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Untuk KAP adalah 411211 artinya kode PPN Dalam Negeri. Sementara KJS dengan 101 menunjukkan bahwa setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean diperlukan untuk laporan BKP tidak berwujud. atau 102 kode, yang berarti setoran JKP untuk laporan jasa luar negeri dari luar daerah pabean.
Untuk batas waktu maksimal, PPN paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya saat terutangnya PPN atau saat dimulainya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.