Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, seminar dapat didefinisikan sebagai pertemuan yang di dalamnya membahas suatu topik atau masalah yang disampaikan oleh pemateri.
Seminar umum sering kali diikuti oleh Perusahaan untuk dapat menambah wawasan karyawannya, begitu juga di dalam kegiatan perkuliahan seminar ini juga sering diadakan agar mahasiswanya dapat menambah wawasan mereka tidak hanya dari satu bidang saja.
Namun dalam bidang perpajakan sudah tau belum bahwa pengadaan jasa seminar ini bukan menjadi objek PPh Pasal 23?
Menurut surat dirjen pajak nomor S-359/PJ.313/1999 tanggal 2 Nopember 1999 telah ditegaskan mengenai perlakuan perpajakan atas penyelenggaraan seminar/training sebagai berikut:
- Dalam hal seminar atau pelatihan yang bersifat terbuka untuk umum,
diselenggarakan di tempat yang disediakan oleh penyelenggara, dan dengan
materi/program/kurikulum yang ditentukan oleh penyelenggara yang
bersangkutan, maka penghasilan tersebut tidak termasuk dalam objek pajak
pemotongan PPh Pasal 23, akan tetapi atas penghasilan tersebut harus
dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan untuk dikenakan pajak berdasarkan
ketentuan Pasal 17 UU PPh; - Namun apabila seminar atau pelatihan yang diselenggarakan atas permintaan
pihak tertentu, untuk peserta tertentu (tidak terbuka untuk umum), dan denganmateri/program/kurikulum sesuai permintaan pihak/peserta/pengguna jasa
yang bersangkutan, maka termasuk dalam pengertian jasa teknik yang atas
penghasilannya wajib dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x
40% atau 6% dari imbalan bruto tidak termasuk PPN.
Adapun surat Dirjen Pajak Nomor S-640/PJ.322/2003 tanggal 23 September 2004
yang menjelaskan mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan perguruan tinggi yang berupa bantuan dana untuk menyelenggarakan seminar atau diskusi untuk mengkomunikasikan kebijakan Wajib Pajak. Penyelenggaraan seminar atau diskusi tersebut adalah atas permintaan Wajib Pajak yang bersangkutan dan juga dengan materi yang sesuai dengan permintaan Wajib Pajak. Peserta seminar yang hadir bukanlah Wajib Pajak atau pegawai Wajib Pajak tetapi masyarakat umum seperti mahasiswa dan kalangan akademisi, sehingga Wajib Pajak tidak menerima jasa seminar atau pelatihan tersebut melainkan jasa penyelenggaraan seminar yang termasuk sebagai jasa lain selain jasa-jasa tersebut di atas yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari imbalan bruto tidak termasuk PPN selama pembayaran atas imbalan jasa tersebut dibebankan pada APBN atau APBD;