Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PPN dan Pajak Penghasilan atas Penyerahan sehubungan dengan Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana, pada Pasal 2 disebutkan bahwa penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana dilakukan oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama, Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya kepada penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi merupakan Pengusaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama merupakan Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan/atau Kartu Perdana dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua adalah Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan/atau Kartu Perdana dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya adalah Penyelenggara Distribusi pada tingkat selanjutnya setelah Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.
Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa Wajib Pajak Badan sebagai penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dalam suatu tahun pajak. Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua adalah penyelenggara distribusi yang selain memperoleh pulsa dan kartu perdana dari Tingkat Pertama, juga memperoleh pulsa dan kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan/atau penyelenggara distribusi lainnya. PPh Pasal 22 atas perololehan pulsa dan kartu perdana dipungut pada saaat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit dan dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Dua.
- Pada Pasal 6 Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi yang:
- Jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah), tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah – pecah dan suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah)
- Merupakan Wajib Pajak Bank
- Telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan telah dikonfirmasi kebenarannya melalui sistem informasi DJP; atau
- Telah memiliki dan menyerahkan fotokopi SKB (Surat Keterangan Bebas) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan mengenai pembebasan dan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
Pada pasal 6 ayat 2 juga dijelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas jumlah pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana dengan nilai akumulasi paling banyak Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN untuk setiap penyelenggaara distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi dalam satu Masa Pajak. Atas PPh Pasal 22 yang telah dipungut, Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi kode pajak “411122” dan “100” untuk kolom kode jenis setoran.