Penetapan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PKP Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Wajib Pajak yang masuk dalam kriteria persyaratan tertentu yang bisa
diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak
Penghasilan maupun PPN tertuang dalam (Pasal 9 ayat (2) PMK39/PMK.03/2018)

  1. WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan dalam
    penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Pajak Penghasilan menghasilkan
    lebih bayar restitusi;
  2. WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang dalam
    penyampaian SPT Tahunan OP Pajak Penghasilan menghasilkan nilai lebih
    bayar restitusi dengan jumlah maksimum restitusi senilai Rp100.000.000,00
    (seratus juta rupiah);
  3. WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Badan lebih bayar restitusi
    dengan jumlah tersebut paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
    atau
  4. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah lebih bayar
    restitusi paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk dapat memperoleh Pengembalian Pendahuluan, Wajib Pajak
Persyaratan Tertentu harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom
Pengembalian Pendahuluan dalam SPT. (Pasal 10 ayat (1) PMK-39/PMK.03/2018)

  • Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan, Direktur Jenderal Pajak
    melakukan penelitian terhadap: (Pasal 10 ayat (2), (3), (4), (5), (6) dan (7) PMK39/PMK.03/2018)
  1. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
    dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan,
    perkalian, atau pembagian dalam penghitungan pajak.
  2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon;
    dan
  • Dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan Pajak
    Penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT pemohon dan dalam SPT
    pemotong atau pemungut pajak.
  •  Berdasarkan penelitian terhadap bukti pemotongan atau bukti pemungutan
    Pajak Penghasilan, penghitungan kelebihan pembayaran pajak
    memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT
    pemotong dan tidak dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon, tidak
    diperhitungkan dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
  2. bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT Wajib
    Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemotong,
    tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

3. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
pemohon.

  • Dilakukan penelitian dengan cara memastikan:
  1. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak dengan Persyaratan
    Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak yang
    membuat Faktur Pajak; dan/atau
  2. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan Persyaratan
    Tertentu yang telah divalidasi dengan NTPN.
  • Berdasarkan penelitian terhadap Pajak Masukan, penghitungan kelebihan
    pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak
    dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak yang telah
    menerbitkan Faktur Pajak, tidak diperhitungkan bagian dari kelebihan
    pembayaran pajak; dan/atau
  2. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena
    Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib Pajak
    pemohon, tidak diperhitungkan dari kelebihan pembayaran pajak.

You May Also Like

About the Author: Elita Asyifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.