Pindah Kerja Tengah Tahun SPT Tahunan Menjadi Kurang Bayar! Simak Perhitungannya!

Berhenti bekerja (resign) lalu pindah ke tempat kerja yang berbeda di tengah tahun membuat SPT Tahunan Orang Pribadi menjadi kurang bayar. Kurang bayar tersebut disebabkan karena bukti potong 1721-A1 berjumlah lebih dari satu dalam satu tahun pajak. Contohnya sebagai berikut: Tuan X dengan status belum menikah sebagai pegawai tetap resign dari PT C pada bulan Juni 2024, kemudian bergabung di perusahaan baru yaitu PT D di pertengahan Juli 2024 sebagai pegawai tetap. Lalu pada akhir tahun 2024 Tuan X menerima 2 bukti potong 1721-A1 dari PT C dengan masa kerja Januari sampai Juni 2024 dan 1721-A1 dari PT D dengan masa kerja Juli – Desember 2024. Pada kedua bukti potong tersebut terdapat pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada masing-masing bukti potong, tetapi pada SPT Tahunan Orang Pribadi PTKP hanya dihitung satu kali saja sehingga menyebabkan SPT Tahunan menjadi kurang bayar.

Berikut ini contoh bukti potong yang dimiliki oleh Tuan X dari PT C dengan masa kerja Januari hingga Juni dan PT D dengan masa kerja Juli hingga Desember.

Gambar 1. Bukti Potong 1721 A1 PT C

Gambar 2. Bukti Potong 1721 A1 PT D

Kemudian Tuan X ingin melapor kedua bukti potong tersebut di SPT Tahunan 2024. Saat melakukan pengisian SPT Tahunan 2024, perhitungan di SPT Tahunan 2024 menjadi kurang bayar 12.400.000 yang perlu dibayar paling lama 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret 2025. Berikut perhitungan detail yang menyebabkan kurang bayar SPT Tahunan 2024 Tuan X sebesar 12.400.000.

Tabel 1. Perhitungan PPh Terutang SPT Tahunan 2024 Tuan X

Berdasarkan perhitungan di atas, PPh terutang pada SPT Tahunan 2024 yang perlu dibayar sendiri oleh Tuan X sebesar 12.400.000 dengan batas bayar dan lapor 31 Maret 2025. Perhitungan pajak terutang pada SPT Tahunan menggunakan jumlah penghasilan dari PT C dan PT D. Lalu penghasilan kena pajak menjadi lebih besar karena gabungan penghasilan PT C dan PT D. Pada kedua bukti potong dari PT C dan PT D untuk pengurang PTKP dihitung dua kali tetapi pada SPT Tahunan untuk pengurang PTKP hanya digunakan satu kali sehingga SPT Tahunan 2024 Tuan X menjadi kurang bayar.

You May Also Like

About the Author: Hana Komala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.