Bagi beberapa perguruan tinggi atau Universitas, magang merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa tingkat akhir untuk menyelesaikan pendidikan mereka sebelum mendapatkan gelar.
beberapa perusahaan yang menerima mahasiswa magang, akan memberikan uang saku pada pemagangnya. Tapi, apakah penghasilan yang diterima oleh pemangang dari perusahaan bisa dikenakan Pajak Penghasilan atau yang bisa disebut PPh?
Sebelum itu, sebaiknya kita pahami dulu apa itu wajib pajak. Seseorang yang mempunyai penghasilan yang jumlahnya melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam waktu satu tahun terakhir.
Pekerja yang dibebaskan dari pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yaitu pekerja yang penghasilan nya Rp 4,5 juta per bulannya. Yang mana, jika seseorang memiliki penghasilan atau pendapatan kurang dari Rp 54 juta, maka mereka tidak perlu membayar pajak.
Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pada PMK 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku sampai saat ini :
- Rp 54 juta bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP)
- Tambahan Rp 4,5 juta bagi Wajib Pajak (WP) yang menikah
- Tambahan Rp 54 juta bagi seorang istri yang digabung dengan penghasilan suami
- Tambahan Rp 4,5 juta bagi anggota keluarga sedarah seperti anak tiri, ipar, atau masuk dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, maksimal 3 orang setiap anggota keluarga.
Pemagang merupakan bagian dari pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam rangka menguasai keterampilan tertentu. Peryataan tersebut tertulis dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 .
Adapun perjanjian tertulis antara pemagang dan perusahaan, yaitu :
- Kewajiban serta hak pemagang dan perusahaan
- Jangka waktu pemagangan.
Perjanjian magang akan disahkan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dan sifatnya wajib. Perusahaan cukup melampirkan program pemagangan ke dinas ketenagakerjaan tersebut. Pengesahan akan disampaikan pada dinas terkait paling lama tiga hari sejak tanggal permohonan.
Beberapa isi perjanjian magang menurut Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020, yaitu :
- Hak dan kewajiban peserta magang
- Hak dan kewajiban penyelenggara magang
- Program magang
- Jangka waktu magang
- Besaran uang saku.