Mulai 1 Juli 2024, NPWP format 16 digit serta Normor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sudah dapat digunakan untuk layanan administrasi DJP. Sehingga nantinya cukup menggunakan NIK saja. Perubahan format NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan efektivitas administrasi perpajakan kedepannya. Sampai dengan 12 Juli 2024 sudah terdapat 21 layanan yang bisa digunakan:
- Portal NPWP 16
- Account DJP Online
- Info KSWP
- E-Bupot 21
- E-Bupot Unifikasi
- E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- E-Objection
- E-Registration
- E-Filing
- Rumah Konfirmasi
- E-PHTB DJP Online
- E-PBK
- E-SKD
- E-SKTD
- E-Reporting Investasi dan Dividen
- E-PHTB Notaris
- E-Reporting PPS
- E-SPOP
- E-Reporting Insentif
- Fasilitas Insentif
- Perpanjangan SPT Tahunan
Walaupun NPWP format baru (16 digit) sudah bisa digunakan, NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan untuk memberikan waktu penyesuaian sistem kepada wajib pajak untuk bisa beradaptasi dengan format yang baru. Kesimpulannya, untuk saat ini kedua format masih tetap bisa digunakan.
Namun yang perlu diingat bahwa NPWP format lama (15 digit) ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Dan selanjutnya per 1 Januari 2025, format NPWP 15 digit tidak berlaku lagi dan sepenuhnya menggunakan NPWP 16 digit untuk administrasi perpajakan. Untuk wajib pajak pribadi WNI, NIK dapat langsung diaktifkan oleh DJP.