NPWP Format Baru 16 Digit Mulai Berlaku. Format Lama Sudah Tidak Bisa Digunakan?

Mulai 1 Juli 2024, NPWP format 16 digit serta Normor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sudah dapat digunakan untuk layanan administrasi DJP. Sehingga nantinya cukup menggunakan NIK saja. Perubahan format NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan efektivitas administrasi perpajakan kedepannya. Sampai dengan 12 Juli 2024 sudah terdapat 21 layanan yang bisa digunakan:

  1. Portal NPWP 16
  2. Account DJP Online
  3. Info KSWP
  4. E-Bupot 21
  5. E-Bupot Unifikasi
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
  7. E-Objection
  8. E-Registration
  9. E-Filing
  10. Rumah Konfirmasi
  11. E-PHTB DJP Online
  12. E-PBK
  13. E-SKD
  14. E-SKTD
  15. E-Reporting Investasi dan Dividen
  16. E-PHTB Notaris
  17. E-Reporting PPS
  18. E-SPOP
  19. E-Reporting Insentif
  20. Fasilitas Insentif
  21. Perpanjangan SPT Tahunan

Walaupun NPWP format baru (16 digit) sudah bisa digunakan, NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan untuk memberikan waktu penyesuaian sistem kepada wajib pajak untuk bisa beradaptasi dengan format yang baru. Kesimpulannya, untuk saat ini kedua format masih tetap bisa digunakan.

Namun yang perlu diingat bahwa NPWP format lama (15 digit) ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Dan selanjutnya per 1 Januari 2025, format NPWP 15 digit tidak berlaku lagi dan sepenuhnya menggunakan NPWP 16 digit untuk administrasi perpajakan. Untuk wajib pajak pribadi WNI, NIK dapat langsung diaktifkan oleh DJP.

You May Also Like

About the Author: Talenta Rizkiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.