Biaya Perbaikan Harta Berwujud Dalam Rangka Penyusutan

Penyusutan Harta Berwujud dan/atau AmorƟsasi Harta Tak Berwujud diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 72 Tahun 2023. Dimana dalam peraturan terbaru tersebut memuat tentang:

  • Pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat >1 tahun dibebankan melalui penyusutan
    harta berwujud bersangkutan
  • Pengakuan nilai sisa buku atas asset berwujud yang mendapat penggantian asuransi.
  • Prosedur permohonan penundaan pengakuan atas nilai sisa buku sebagai kerugian
    sehubungan dengan pengganƟan asuransi.
  • Mekanisme permohonan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Wajib.
    Pajak memilih untuk menggunakan masa manfaat yang sebenarnya >20 tahun untuk harta
    yang dimiliki sebelum Tahun Pajak 2022.

Kapan dimulainya penyusutan dalam kelompok harta berwujud? Penyusutan dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran, kecuali:

  1. untuk harta yang masih dalam proses perbaikan, penyusutannya dimulai pada bulan
    selesainya pengerjaan harta tersebut.
  2. dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak yang memperkenankan pada bulan harta
    digunakan untuk 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) atau pada saat
    dimulainya bulan harta tersebut mulai menghasilkan.

Penyusutan harta berwujud dalam fiscal sudah dikelompokkan berdasarkan kelompok dan masa
manfaatnya berdasarkan PER-20/PJ/2014, apabila sebelum masa manfaatnya berakhir harta tersebut
terjadi kerusakan unit dan menimbulkan perbaikan atas harta tersebut, maka biaya perbaikan yang
Ɵmbul tersebut dengan masa manfaat >1 tahun dibebankan melalui penyusutan harta berwujud
bersangkutan. Masa manfaat yang digunakan adalah masa manfaat setelah perbaikan, yaitu:

  • sisa masa manfaat fiskal harta (dalam hal perbaikan Ɵdak menambah masa manfaat); atau
  • sesuai sisa masa manfaat fiskal harta tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat
    akibat adanya perbaikan (yang dapat menambah masa manfaat) paling lama sesuai dengan
    umur ekonomis kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen dapat
    sesuai dengan nilai umur yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

Penyusutannya dimulai pada

  • bulan dilakukan pengeluaran untuk perbaikan;
  • bulan terjadinya penyelesaian pengerjaan perbaikan untuk yang masih dalam proses
    pengerjaan perbaikan.

Contoh perhitungan Perbaikan yang Ɵdak menambah masa manfaat harta berwujud yang
diperbaiki misal biaya perbaikan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan
memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang. Namun demikian, biaya dimaksud Ɵdak
menambah umur ekonomis dari harta berwujud yang diperbaiki.

Contoh:
Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada
bulan Oktober 2023. Perahu tersebut masuk ke dalam aset kelompok 2 (dua) yang memiliki umur
ekonomis selama 8 (delapan) tahun secara fiskal. Untuk dapat menaikkan kecepatan perahu,
menambahkan komponen mesin dengan total pengeluaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). Atas penambahan unit mesin tersebut Ɵdak menambah umur ekonomis perahu tersebut.
Biaya yang Ɵmbul atas adanya penambahan mesin tersebut dapat dikapitalisasi dan disusutkan sesuai
dengan umur ekonomis dari perahu.

Tahun Proporsional Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan 500.000.000
Biaya Perbaikan +  100.000.000
600.000.000
2023 3/12 12,5% 18.750.000 581.250.000
2024 12,5% 75.000.000 506.250.000
2025 12,5% 75.000.000 431.250.000
2026 12,5% 75.000.000 356.250.000
2027 12,5% 75.000.000 281.250.000
2028 12,5% 75.000.000 206.250.000
2029 12,5% 75.000.000 131.250.000
2030 12,5% 75.000.000 56.250.000
2031 9/12 12,5% 56.250.000 0

 

Perbaikan yang menambah masa manfaat harta berwujud yang diperbaiki (Ɵdak melebihi masa
manfaat kelompok awal)

Contoh 1:
Pengeluaran untuk pembelian sebuah perahu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada
bulan Oktober 2020. Perahu tersebut masuk ke dalam jenis harta berwujud kelompok 2 yang memiliki
masa manfaat 8 (delapan) tahun secara fiskal. Setelah jangka waktu 5 (lima) tahun, perahu tersebut
dilakukan pengganƟan mesin sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Atas pengganƟan mesin
tersebut berdampak pada penambahan umur ekonomis dari perahu dapat digunakan 2 (dua) tahun
lebih lama dari masa manfaat awal. Atas biaya penambahan yang Ɵmbul dari adanya perbaikan dari
mesin tersebut dapat dikapitalisasi dan disusutkan sesuai sisa masa manfaat perahu setelah diperbaiki,
yaitu 5 (lima) tahun yang dihitung dari 3 (Ɵga) tahun sisa masa manfaat awal ditambah 2 (dua) tahun
setelah diperbaiki.

Tahun Proporsional Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan 500.000.000
2020 3/12 12,5%* 15.625.000 484.375.000
2021 12,5% 62.500.000 421.875.000
2022 12,5% 62.500.000 359.375.000
2023 12,5% 62.500.000 296.875.000
2024 12,5% 62.500.000 234.375.000
2025 9/12 12,5% 46.875.000 187.500.000
Biaya perbaikan  +  100.000.000
287.500.000
2025 3/12 20%** 14.375.000 273.125.000
2026 20% 57.500.000 215.625.000
2027 20% 57.500.000 158.125.000
2028 20% 57.500.000 100.625.000
2029 20% 57.500.000 43.125.000
2030 9/12 20% 43.125.000 0

 

Perbaikan yang dapat menambahkan nilai masa manfaat/umur ekonomis dari harta berwujud yang diperbaiki (melebihi masa manfaat kelompok awal)

Contoh 2:

Pembelian sebuah kapal sebesar Rp1.000.000.000,00 pada bulan Oktober 2022. Kapal tersebut masuk ke dalam aset kelompok 2 yang memiliki masa umur ekonomis selama 8 tahun secara fiskal. Setelah digunakan selama 5 tahun, pada Oktober 2027 kapal tersebut dilakukan penggantian mesin dan perbaikan pada bagian badan kapal sebesar Rp500.000.000,00.

Atas adanya biaya perbaikan tersebut yang menyebabkan kapal dapat digunakan 6 tahun lebih lama dari niai sisa masa manfaat awal, sehingga sisa manfaat nya bertambah menjadi 9 tahun. Namun, untuk tujuan perpajakan umur ekonomis penyusutan kapal bukan 9 tahun melainkan hanya 8 tahun sesuai masa manfaat awal kelompok 2. Biaya penggantian mesin dan perbaikan badan kapal tersebut dapat dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal kapal dan penyusutannya sesuai dengan umur ekonomis kapal tersebut setelah dilakukan perbaikan, yaitu 8 tahun.

Tahun Proporsional Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga Perolehan 1.000.000.000
2022 3/12 12,5%* 31.250.000 968.750.000

 

2023 12,5% 125.000.000 843.750.000
2024 12,5% 125.000.000 718.750.000
2025 12,5% 125.000.000 593.750.000
2026 12,5% 125.000.000 468.750.000
2027 9/12 12,5% 93.750.000 375.000.000
Biaya perbaikan  + 500.000.000
875.000.000
2027 3/12 12,5%** 27.343.750 847.656.250
2028 12,5% 109.375.000 738.281.250
2029 12,5% 109.375.000 628.906.250
2030 12,5% 109.375.000 519.531.250
2031 12,5% 109.375.000 410.156.250
2032 12,5% 109.375.000 300.781.250
2033 12,5% 109.375.000 191.406.250
2034 12,5% 109.375.000 82.031.250
2035 9/12 12,5% 82.031.250 0

You May Also Like

About the Author: Elita Asyifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.