⁠Kapan Wajib Pajak Harus Menggunakan Pembukuan atau Pencatatan?

Pembukuan dan pencatatan perpajakan adalah dua mekanisme penting dalam sistem perpajakan yang memiliki tujuan utama yang sama: mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Keduanya memberikan landasan bagi wajib pajak untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), mengisi surat pemberitahuan (SPT), dan memperoleh wawasan mengenai posisi keuangan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan. Meskipun memiliki tujuan yang sama, pembukuan dan pencatatan memiliki perbedaan mendasar dalam proses dan hasil yang dihasilkan.

Perbedaan Utama

  • Pembukuan (UU KUP Pasal 1 Ayat 29)

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan mengumpulkan data dan informasi keuangan. Informasi yang dicatat dalam pembukuan mencakup:

  1. Harta: Semua aset yang dimiliki oleh wajib pajak, termasuk aset tetap dan aset lancar.
  2. Kewajiban: Semua utang atau kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak.
  3. Modal: Investasi awal dan tambahan yang dilakukan oleh pemilik usaha.
  4. Penghasilan: Semua pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. Biaya: Semua pengeluaran yang terjadi dalam rangka menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  6. Total perolehan dan penyerahan barang/jasa: Jumlah total dari transaksi barang dan jasa yang terjadi selama periode tersebut.

Output dari proses pembukuan adalah laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Neraca memberikan gambaran mengenai posisi keuangan pada akhir periode, sementara laporan laba rugi menunjukkan hasil operasional usaha dalam periode tersebut.

  • Pencatatan (UU KUP Pasal 28 Ayat 9)

Pencatatan, di sisi lain, meliputi pengumpulan data yang dilakukan secara teratur dari peredaran, penerimaan, atau penghasilan bruto. Data ini mencakup:

  1. Penghasilan bruto: Semua pendapatan yang diterima sebelum dikurangi biaya atau pengeluaran.
  2. Penghasilan yang bukan objek pajak: Penghasilan yang tidak dikenakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku.
  3. Penghasilan yang dikenakan pajak dan bersifat final: Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final dan tidak perlu dihitung ulang dalam SPT.

Output dari pencatatan adalah dasar perhitungan pajak yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Pencatatan ini lebih sederhana dibandingkan pembukuan dan tidak memerlukan penyusunan laporan keuangan yang lengkap.

Kapan Wajib Pajak Harus Melakukan Pembukuan atau Pencatatan?

  • Pembukuan:
  1. Wajib Pajak Badan: Semua entitas berbadan hukum, seperti perusahaan, yang diwajibkan untuk melakukan pembukuan.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar: Individu yang memiliki omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar dari usahanya wajib melakukan pembukuan.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar, tetapi memilih untuk melakukan pembukuan: Individu dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang memilih untuk menyusun pembukuan juga dapat melakukannya.
  • Pencatatan:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar: Individu yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dari usahanya diwajibkan untuk melakukan pencatatan.

You May Also Like

About the Author: Mutiara Latifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.