Kapankah Perusahaan Wajib Menyusun TP Doc?

Transfer Pricing Documentation (PMK 172/2023 Pasal 1 Angka 12)

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang disusun oleh wajib pajak (WP) yang berisi data dan/atau informasi untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. TP Doc dirancang untuk mendokumentasikan harga transfer yang digunakan dalam transaksi afiliasi, memastikan harga tersebut sesuai dengan harga pasar yang wajar.

Komponen TP Doc

TP Doc terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:

  1. Local File: Dokumen ini memuat informasi spesifik mengenai transaksi antara perusahaan lokal dengan pihak afiliasi yang berhubungan langsung dengan operasi perusahaan tersebut. Local File mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang ditanggung oleh perusahaan serta perbandingan harga transfer yang digunakan dalam transaksi afiliasi.
  2. Master File: Dokumen ini memberikan gambaran umum mengenai kebijakan harga transfer yang diterapkan oleh grup perusahaan secara keseluruhan. Master File mencakup informasi tentang struktur organisasi grup, deskripsi bisnis, kebijakan harga transfer yang diterapkan, serta strategi bisnis global yang mempengaruhi kebijakan harga transfer.
  3. Country-by-Country Report (CbCR): Dokumen ini berisi laporan agregat mengenai distribusi pendapatan, laba sebelum pajak, dan pajak yang dibayarkan oleh setiap entitas dalam grup perusahaan di setiap negara. CbCR bertujuan untuk memberikan otoritas pajak gambaran yang jelas mengenai alokasi laba dan pajak yang dibayarkan di berbagai yurisdiksi.

Kewajiban Pembuatan TP Doc (PMK 172/2023 Pasal 16)

Berdasarkan PMK 172/2023 Pasal 16, kewajiban pembuatan TP Doc berlaku bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi pada tahun berjalan. Adapun kondisi dan batasan transaksi yang mengharuskan WP menyusun TP Doc adalah sebagai berikut:

  • Nilai Peredaran Bruto:
  1. Wajib pajak dengan nilai peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000,00.’
  • Nilai Transaksi Afiliasi:
  1. Transaksi barang berwujud dengan nilai lebih dari Rp20.000.000.000 pada tahun pajak sebelumnya.
  2. Transaksi jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya dengan nilai masing-masing lebih dari Rp5.000.000.000 pada tahun pajak sebelumnya.
  • Transaksi dengan Pihak Afiliasi di Negara Berpajak Rendah:
  1. Wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari pada tarif PPh di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

Tujuan dan Manfaat TP Doc

Penyusunan TP Doc bertujuan untuk:

  • Memastikan bahwa harga transfer yang diterapkan dalam transaksi afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
  • Memberikan transparansi kepada otoritas pajak mengenai kebijakan harga transfer yang diterapkan oleh perusahaan.
  • Menghindari sengketa pajak yang mungkin timbul akibat perbedaan penafsiran mengenai kewajaran harga transfer.

Manfaat dari TP Doc meliputi:

  • Meminimalkan risiko penyesuaian pajak yang dapat merugikan perusahaan.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi denda dan sanksi.
  • Meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan di mata otoritas pajak dan pihak ketiga.

Kesimpulan

Kewajiban menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) menjadi semakin penting dalam lingkungan bisnis global yang kompleks. Dengan memahami ketentuan dan batasan yang diatur dalam PMK 172/2023, perusahaan dapat memastikan bahwa kebijakan harga transfer mereka sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penyusunan TP Doc yang baik dan benar tidak hanya membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi perusahaan dari potensi risiko pajak di masa mendatang.

You May Also Like

About the Author: Mutiara Latifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.