Cara Memanfaatkan Kredit Pajak Luar Negeri Untuk Wajib Pajak Pribadi di Indonesia

situasi di mana mereka harus membayar pajak dua kali—baik kepada negara tempat
penghasilan diperoleh maupun kepada pemerintah Indonesia. Kondisi ini dikenal sebagai
pajak berganda (double taxation). Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia
menyediakan fasilitas Kredit Pajak Luar Negeri (foreign tax credit). Kredit pajak ini
merupakan cara bagi Wajib Pajak Pribadi untuk mengurangi pajak yang dibayarkan di
Indonesia atas penghasilan yang sama, yang sudah dikenakan pajak di negara lain.

Kredit Pajak Luar Negeri adalah mekanisme yang memungkinkan Wajib Pajak Pribadi yang
menerima penghasilan dari luar negeri untuk mengurangi pajak yang harus dibayar di
Indonesia dengan jumlah pajak yang sudah dibayar di luar negeri. Tujuannya adalah untuk
menghindari pemajakan ganda yang bisa menambah beban wajib pajak.

Menurut ketentuan dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Wajib
Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar negeri
diperbolehkan mengurangkan pajak yang dibayar di luar negeri dari pajak terutang di
Indonesia.

Batasan Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit pajak luar negeri yang dapat diklaim tidak bersifat tanpa batas. Ada ketentuan khusus
yang membatasi besarnya pajak luar negeri yang dapat dikreditkan. Pada dasarnya, jumlah
yang bisa diklaim sebagai kredit pajak di Indonesia tidak boleh melebihi jumlah pajak yang
terutang di Indonesia atas penghasilan luar negeri tersebut. Dengan kata lain, jika pajak
yang dibayar di luar negeri lebih besar dari yang seharusnya terutang di Indonesia, kredit
pajak hanya bisa diklaim sebesar pajak terutang di Indonesia.

Contoh: Misalkan seorang Wajib Pajak Pribadi Indonesia memperoleh penghasilan dari luar
negeri sebesar Rp 500 juta, dan pajak yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan
tersebut adalah Rp 100 juta. Namun, berdasarkan tarif pajak Indonesia, pajak yang terutang
untuk penghasilan sebesar Rp 500 juta di Indonesia adalah Rp 75 juta. Dalam hal ini, Wajib
Pajak hanya dapat mengklaim kredit pajak sebesar Rp 75 juta, dan selisih Rp 25 juta yang
telah dibayarkan di luar negeri tidak dapat diklaim.

Untuk memanfaatkan fasilitas kredit pajak luar negeri, ada beberapa langkah yang perlu
dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi di Indonesia:

  1. Mengidentifikasi Penghasilan yang Dikenakan Pajak di Luar Negeri
    Langkah pertama adalah mengidentifikasi sumber penghasilan yang diperoleh dari
    luar negeri dan memastikan penghasilan tersebut telah dikenakan pajak di negara
    asal. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti dividen, bunga,
    royalti, atau penghasilan lain dari kegiatan usaha di luar negeri.
  2. Mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak di Luar Negeri
    Untuk bisa mengklaim kredit pajak, Wajib Pajak harus memiliki bukti bahwa pajak
    telah dibayarkan di luar negeri. Biasanya, bukti ini berupa sertifikat pajak (tax
    certificate) atau bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak negara
    tempat penghasilan berasal. Dokumen ini penting karena akan digunakan sebagai
    dasar pengurangan pajak di Indonesia.
  3. Menghitung Kredit Pajak yang Dapat Diklaim
    Setelah mendapatkan bukti pemotongan pajak, Wajib Pajak perlu menghitung jumlah
    kredit pajak yang dapat diklaim. Perhitungannya harus memperhatikan batas
    maksimal kredit pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPh.
  4. Melaporkan Kredit Pajak Luar Negeri di SPT Tahunan
    Kredit pajak luar negeri harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
    Pajak Penghasilan. Pada saat melaporkan, Wajib Pajak perlu melampirkan dokumen
    pendukung seperti bukti pemotongan pajak di luar negeri serta formulir perhitungan
    kredit pajak.
  5. Memahami Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
    Indonesia memiliki banyak perjanjian penghindaran pajak berganda dengan negara
    lain, yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau
    Double Taxation Agreement (DTA). Perjanjian ini berfungsi untuk mengurangi atau
    menghapuskan pajak berganda pada penghasilan yang sama. Wajib Pajak Pribadi
    perlu memastikan apakah negara tempat penghasilan diperoleh memiliki P3B
    dengan Indonesia, karena hal ini bisa mempengaruhi jumlah kredit pajak yang dapat
    diklaim.

Kendala yang Mungkin Dihadapi

Meskipun fasilitas kredit pajak luar negeri memberikan keuntungan signifikan, ada beberapa
kendala yang mungkin dihadapi oleh Wajib Pajak Pribadi:

  1. Bukti Pemotongan Pajak yang Tidak Lengkap
    Beberapa negara mungkin tidak memberikan bukti pemotongan pajak yang sesuai
    dengan standar Indonesia, atau proses mendapatkan dokumen ini bisa memakan
    waktu. Tanpa dokumen yang lengkap, kredit pajak tidak bisa diklaim.
  2. Perbedaan Peraturan Pajak
    Setiap negara memiliki aturan perpajakan yang berbeda. Ini bisa menyebabkan
    perbedaan dalam cara penghitungan pajak terutang, sehingga mempengaruhi jumlah
    kredit pajak yang bisa diklaim di Indonesia.

Kredit Pajak Luar Negeri adalah fasilitas penting yang dapat membantu Wajib Pajak Pribadi
di Indonesia menghindari pajak berganda atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Dengan memahami mekanisme kredit pajak ini, wajib pajak dapat mengurangi pajak yang
terutang di Indonesia dan memanfaatkan peraturan pajak dengan optimal. Langkah utama
dalam proses ini adalah memperoleh bukti pemotongan pajak dari negara asal, menghitung
kredit pajak yang tepat, dan melaporkannya dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, Wajib
Pajak dapat memastikan bahwa mereka tidak membayar pajak dua kali untuk penghasilan
yang sama.

You May Also Like

About the Author: Mutiara Latifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.