Siapa aja yang bisa mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak?
Yaitu Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam hal likuiditas atau keadaan lain yang mengakibatkan kesulitan untuk membayar pajak.
Agar bisa melakukan penundaan pembayaran pajak. Wp juga harus mengajukan permohonan kepada DJP. Dalam waktu paling lama adalah 9 hari kerja sebelum waktu jatoh tempo atas pembayaran.
Surat permohonannya wajib mencantumkan :
- Jumlah utang pajak
- Masa angsuran
- Besarnya angsuran
Disertai dengan alasan dan juga bukti yang kuat dan mendukung, seperti Laporan keuangan atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto atau penghasilan bruto
Perlu diketahui, tidak semua jenis pajak itu bisa diangsur
Pembayaran angsuran hanya berlaku untuk pajak yang terutang pada :
- SPT Tahunan
- Surat tagihan pajak (STP)
- Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
- Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)
- Surat keputusan keberatan
- Putusan banding
Notes : Untuk SPT Tahunan, surat permohonan diajukan saat pelaporan SPT Tahunan, sisanya diajukan sebelum surat paksa diberitahukan oleh jurusita pajak kepada penanggung jawab.
Waktu penyicilan berapa lama? Yang tercantum dalam PMK 18/PMK.03/2021
- Paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya Keputusan persetujuan untung utang pajak dari ketetapan pajak atau putusan atau SPPT PBB, atau
- Paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak berikutnya, untung utang pajak pada SPT Tahunan PPh
DIKENAKAN SANKSI !!
Namun, dalam hal diperbolehkan menyicil atau menunda pembayaran pajak
- akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri keuangan dari jumlah pajak yang harus di bayar.
- Dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung oenuh 1 bulan
- Terkait penagihan itu akan ditagih setiap jatuh tempo melalui Surat Tagihan Pajak (STP)
Dengan adanya kemudahan pengajuan pengangsuran pembayaran pajak, diharapkan Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dapat tetap memenuhi kewajibannya tanpa terlalu memberatkan kondisi keuangan. Penting untuk selalu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pengangsuran berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.