Solusi Perpajakan: Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto Tanpa Pembukuan

Dalam upaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai alternatif perhitungan pajak penghasilan. Metode ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 448 dan 450, yang memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk menghitung penghasilan neto tanpa kewajiban menyelenggarakan pembukuan yang rumit. Dengan penerapan NPPN, Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh kewajiban administrasi yang memberatkan.

  • Syarat Penggunaan NPPN

Agar dapat menggunakan metode NPPN, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1.  Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menghasilkan penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
  2. Mengajukan pemberitahuan kepada DJP mengenai penggunaan NPPN paling lambat tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Jika Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak berjalan, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah terdaftar dan sebelum akhir tahun pajak.
  • Tahapan Perhitungan dengan NPPN

Metode NPPN menggunakan norma tertentu yang telah ditetapkan oleh DJP berdasarkan sektor usaha dan lokasi domisili usaha. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Identifikasi sektor dan lokasi usaha untuk menentukan persentase norma yang berlaku.
  2. Hitung penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak.
  3. Kalikan persentase norma dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto.
  4. Kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  5. Gunakan tarif umum Pajak Penghasilan (PPh) untuk menghitung PPh terutang.
  6. Laporkan penghasilan neto dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai hasil perhitungan.
  • Pengecualian dalam Penggunaan NPPN

Metode NPPN tidak selalu dapat diterapkan. Ada beberapa kondisi khusus yang membatasi penggunaannya:

  • Dianggap Menggunakan Pembukuan
  1. Jika Wajib Pajak tidak memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP, maka dianggap memilih metode pembukuan.
  2. DJP akan memeriksa kewajiban pajak berdasarkan ketentuan pembukuan. Ketidaksesuaian perhitungan pajak dapat dianggap tidak benar.
  • Penggabungan Penghasilan Neto dari Beberapa Usaha
  1. Wajib Pajak dengan lebih dari satu usaha atau pekerjaan harus menghitung penghasilan neto masing-masing usaha.
  2. Penghasilan neto dari semua usaha dijumlahkan untuk menghitung PPh terutang.
  3. Perhitungan disesuaikan dengan wilayah pengenaan norma.

You May Also Like

About the Author: Refani Meyla Azizah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.