Era baru Coretax untuk pembuatan faktur pajak memiliki mekanisme yang berbeda dengan pembuatan faktur pajak versi aplikasi E-Faktur. Pada aplikasi E-Faktur tarif PPN 11%, lalu pada Coretax tarif PPN sebesar 12% sesuai PMK 131 Tahun 2024. Pada aplikasi E-Faktur untuk transaksi yang PPN nya dipungut oleh PKP menggunakan kode faktur 01 dan tarif PPN nya 11%, lalu pada Coretax untuk transaksi yang bukan barang mewah dengan PPN yang dipungut oleh penjual menggunakan kode faktur 04 dengan tarif PPN sebesar 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain. Pada Februari 2025 pemerintah mengeluarkan PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu pada PPN. Nilai lain yang dimaksud dalam PMK No. 11 Tahun 2025 yaitu dihitung senilai 11/12 dari harga jual, nilai import, atau penggantian. Jadi untuk tarif PPN tetap 12% namun DPP-nya saja yang menggunakan nilai lain. Sehingga untuk PPN yang dipungut nominalnya akan sama dengan PPN tarif 11%. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada contoh berikut:
Harga jual 1 unit televisi seharga 10.000.000
- Perhitungan menggunakan PPN 11%
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 10.000.000
- Tarif PPN : 11%
- PPN yang dipungut (a x b) : 1.100.000
- Total pembayaran (a + c) : 11.100.000
- Perhitungan menggunakan PPN 12%
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 10.000.000
- DPP nilai lain (11/12) : 9.166.667
- Tarif PPN : 12%
- PPN yang dipungut (a x b) : 1.100.000
- Total pembayaran (a + c) : 11.100.000
Berdasarkan kedua contoh di atas, maka nominal PPN yang dipungut jika perhitungan menggunakan tarif 11% dengan tarif 12% dengan DPP nilai lain maka akan sama. Sehingga uang yang diterima oleh PKP termasuk PPN sebesar 11.100.000.
Lalu bagaimana dengan maksud PPN besaran tertentu? PPN yang dikenakan khusus untuk penyerahan tertentu misalnya penyerahan barang hasil pertanian tertentu, penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa freight forwarding, dan penyerahan emas perhiasan. Untuk besaran tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% dengan DPP nilai lain yaitu 11/12 lalu dikali dengan tarif PPN 12%. Untuk lebih jelasnya dapat disimak pada contoh berikut:
Harga penggantian atas jasa pengiriman paket dalam 1 bulan sebesar 13.000.000.
- Dasar Pengenaan Pajak : 13.000.000
- DPP nilai lain 11/12 (a x 11/12) : 11.916.667
- PPN besaran tertentu (10% x 12% x b) : 143.000
Sehingga untuk PPN yang dipungut oleh PKP jasa pengiriman paket sebesar 143.000 dan total uang yang diterima sebesar 13.143.000.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa DPP nilai lain itu berbeda dengan PPN besaran tertentu. DPP nilai lain yaitu DPP awal dikalikan dengan 11/12, kalau PPN besaran tertentu yaitu PPN yang dikenakan khusus untuk penyerahan tertentu dengan besaran tertentu yang sudah diatur oleh PMK No. 11 tahun 2025.