Penghitungan PPh khususnya untuk penghasilan pada kelompok Pasal 4 ayat 1 dilakukan dengan beberapa tahapan. Misalnya, tahapan pertama yang harus dilakukan adalah merubah penghasilan bruto menjadi penghasilan netto. Proses penghitungan sampai mendapatkan hasil akhir berupa jumlah PPh terutang, sejatinya cukup kompleks. Penghitungan juga memerlukan adanya dokumen transaksi sebagai bukti primer yang harus tersimpan. Sayangnya, tidak semua dari kita akan cukup peduli untuk mengarsipkan dan mencatat semua penghasilan selama satu tahun.
Dalam kesempatan kali ini kita akan membahas lebih dulu tentang aturan terkait dengan pencatatan transaksi. Bahwa kita nantinya menemui kesulitan dalam pelaksanaanya dan bagaimana jalan keluarnya akan dibahas kemudian.
Pencatatan
Secara teknis, pencatatan merupakan aktivitas penulisan/pendokumentasian penghasilan secara terperinci dalam periode bulan per bulan. Jadi setiap memperoleh penghasilan kita harus mencatatnya, mulai dari tanggal, jumlah pembayaran/penghasilan bruto, pihak pemberi penghasilan, jenis transaksi yang dilakukan, dan apakah ada pemotongan PPh atau tidak. Tujuannya adalah sebagai sumber informasi penghasilan yang digunakan untuk menghitung PPh dan mengisi SPT Tahunan PPh.
Pencatatan cukup dilakukan atas aspek penghasilan saja, sedangkan aspek biaya-biaya operasional yang dikeluarkan tidak perlu dicatat. Pihak yang diijinkan melakukan pencatatan adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha dengan omset tidak melebihi 4,8 miliar rupiah per tahun.
Pencatatan pada akhirnya menghasilan jumlah penghasilan bruto. Jumlah bruto akan dikalikan dengan tarif Norma Penghasilan untuk menghasilkan jumlah penghasilan netto. Jumlah netto akan dikurangi dengan zakat dan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk menghasilkan jumlah penghasilan kena pajak yang pada akhirnya akan dikalikan dengan tarif PPh.
Pembukuan
Pembukuan merupakan kegiatan pendokumentasian transaksi mengikuti standar akuntasi yang berlaku umum. Secara praktis, saat menerima penghasilan ataupun mengeluarkan biaya maka harus dibuat jurnal akuntansinya. Pada akhir periode, jurnal tersebut akan diolah untuk menghasilkan laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca keuangan. Jika Pencatatan hanya berfokus pada aktivitas penerimaan penghasilan maka berbeda dengan Pembukuan yang akan menjurnal semua jenis transaksi yang dilakukan.
Pihak yang diwajibkan melakukan pembukuan adalah semua badan usaha/perusahaan dan untuk orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha dengan omset melebihi 4,8 miliar rupiah. Karena Pembukuan memerlukan pengetahuan akuntansi yang cukup maka pada umumnya perusahaan akan merekrut karyawan untuk melakukan pekerjaan ini.
Pembukuan akan menghasilkan laporan laba rugi yang mengubah penghasilan bruto menjadi netto. Kemudian, jumlah penghasilan netto akan dilakukan koreksi fiskal untuk menghasilkan penghasilan netto fiskal yang menjadi dasar penentuan jumlah penghasilan kena pajak yang pada akhirnya dikalikan dengan tarif PPh.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami
Mohon pencerahan … Sayamau mengubah spt dr pembukuan menjadi pencaratan… Bagaimana caranya?
Demikian terimakasih
saat ini membuat SPT nya menggunakan aplikasi espt atau eform? beda caranya, jika eform klik pencatatan saat sedang membuka halaman lampiran harta, jiak espt ada menu nya untuk memilih