Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. Adapun sistematika dalam UU HPP yang terdiri dari:
- Bab I Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 1)
- Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Pasal 2)
- Bab III Pajak Penghasilan (Pasal 3)
- Bab IV Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4)
- Bab V Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Pasal 5-12)
- Bab VI Pajak Karbon (Pasal 13)
- Bab VII Cukai (Pasal 14)
- Bab VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 15)
- Bab IX Ketentuan Penutup (Pasal 16-19)
Dalam UU HPP pada Bab I menjelaskan bahwa UU HPP diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. UU HPP dibentuk dengan tujuan diantaranya meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU HPP menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi dengan tujuan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu juga mengatur besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum yang disajikan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Sanksi Pemeriksaan dan Wajib Pajak Tidak Menyampaikan SPT/Membuat Pembukuan
Uraian |
KUP lama |
UU HPP |
PPh kurang dibayar |
50% | Sanksi bunga per bulan: suku bunga acuan + uplift factor 20% (maks. 24 bulan) |
PPh kurang dipotong |
100% |
Sanksi bunga per bulan: suku bunga acuan + uplift factor 20% (maks. 24 bulan) |
PPh dipotong tetapi tidak disetor |
100% | 75% |
PPN & PPnBM kurang dibayar |
100% |
75% |
Tabel 2. Sanksi Setelah Upaya Hukum
Uraian |
KUP lama | UU HPP |
Keberatan |
50% | 30% |
Banding | 100% |
60% |
Peninjauan Kembali | – |
60% |
Bab II UU HPP juga menjelaskan tentang pajak internasional diantaranya Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) dan konsensus pemajakan global. Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. Untuk konsensus pemajakan global, Pemerintah berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
- penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
- pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba;
- pertukaran informasi perpajakan;
- bantuan penagihan pajak; dan
- kerjasama perpajakan lainnya
Bab III Pajak Penghasilan UU HPP diantaranya mengatur pajak atas natura, tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan Tarif Pajak Penghasilan Badan. Pemberian natura kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Natura tertentu bukan merupakan penghasilan bagi penerima:
- Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
- Natura di daerah tertentu
- Natura karena keharusan pekerjaaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
- Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes
- Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Berikut perubahan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi UU HPP:
Tabel 3. Perbedaan Tarif UU PPh dengan UU HPP
Lapisan Tarif |
UU PPh | UU HPP | ||
Rentang Penghasilan |
Tarif | Rentang Penghasilan |
Tarif |
|
I |
0 – Rp50 juta |
5% | 0 – Rp60 juta | 5% |
II |
>Rp50 – 250 juta |
15% |
>Rp60 – 250 juta |
15% |
III | >Rp250 – 500 juta | 25% | >Rp250 – 500 juta |
25% |
IV |
>Rp500 juta | 30% | >Rp500 juta – 5 miliar | 30% |
V | >Rp5 miliar |
35% |
Adapun perubahan tarif Pajak Penghasilan Badan UU HPP ditunjukkan pada tabel berikut:
Tabel 4. Tarif PPh Badan dengan UU HPP
UU PPh (Perppu 1/2020 jo. UU 2/2020) |
UU HPP |
||
Tahun Pajak |
Tarif | Tahun Pajak |
Tarif |
Tahun 2020 dan 2021 |
22% | ||
Tahun 2022 | 20% | Tahun 2022 dst. |
22% |