Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2018 penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang dipotong oleh pemotong pajak yaitu:
Pajak Penghasilan Pasal 21 = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 sebagai berikut
Tabel 1. Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
No. |
Rentang Penghasilan | Tarif |
1 |
0 – Rp60.000.000 | 5% |
2 |
> Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
3 | > Rp250.000.000 – Rp500.000.000 |
25% |
4 | > Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 |
30% |
5 | > Rp5.000.000.000 |
35% |
Sumber: UU No. 7 Tahun 2021
Untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu:
1. Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak tersebut.
- Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak yang istrinya memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya.
- Rp.4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
- Rp4.500.000 tambahan untuk tambahan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat. Untuk jumlah tanggungan paling banyak 3 orang.
Berikut ini contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:
- Pegawai tetap dengan status menikah dan istri tidak bekerja serta memiliki 3 tanggungan.
Tuan A merupakan pegawai tetap di PT X. Status Tuan A menikah dengan 3 anak serta gaji yang diperoleh sebulan Rp15.000.000 dan tunjangan sebesar Rp3.000.000 sebulan. PT X mengikuti program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,7% dari gaji dan premi Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji. Tuan A membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000
Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu:
Gaji sebulan Rp15.000.000
Tunjangan: Rp 3.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,7% x Rp15.000.000 Rp 105.000
Premi Jaminan Kematian: 0,3% x Rp15.000.000 Rp 45.000 +
Penghasilan bruto sebulan: Rp 18.150.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan: 5% x Rp15.000.000=Rp750.000
maksimal diperbolehkan Rp 500.000
- Iuran pensiun Rp 100.000 –
Jumlah pengurangan Rp 600.000 –
Penghasilan neto sebulan Rp 17.550.000
Penghasilan neto setahun: 12 x Rp17.550.000 Rp210.600.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/3:
- Untuk Tuan A 000.000
- Untuk tambahan Wajib Pajak menikah Rp 500.000
- Untuk tambahan 3 anak: 3 x Rp4.500.000 500.000 +
Jumlah PTKP Rp 72.000.000 –
Penghasilan Kena Pajak (PKP) disetahunkan Rp138.600.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun:
- 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% x Rp78.600.000 = Rp11.790.000 +
Jumlah PPh Pasal 21 setahun = Rp14.790.000
PPh Pasal 21 sebulan: Rp14.790.000/12 = Rp1.232.500
Berdasarkan perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak yang dibayarkan Tuan A sebesar Rp1.232.500 sebulan atau Rp14.790.000 setahun.