Simak Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berdasarkan UU HPP

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2018 penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang dipotong oleh pemotong pajak yaitu:

Pajak Penghasilan Pasal 21 =  Tarif x Dasar Pengenaan Pajak

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 sebagai berikut

Tabel 1. Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

No.

Rentang Penghasilan Tarif

1

0 – Rp60.000.000 5%

2

> Rp60.000.000 – Rp250.000.000 15%
3 > Rp250.000.000 – Rp500.000.000

25%

4 > Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000

30%

5 > Rp5.000.000.000

35%

Sumber: UU No. 7 Tahun 2021

Untuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu:
1. Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak tersebut.

  1. Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak yang istrinya memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya.
  2. Rp.4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
  3. Rp4.500.000 tambahan untuk tambahan anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan juga anak angkat. Untuk jumlah tanggungan paling banyak 3 orang.

Berikut ini contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21:

  1. Pegawai tetap dengan status menikah dan istri tidak bekerja serta memiliki 3 tanggungan.

Tuan A merupakan pegawai tetap di PT X. Status Tuan A menikah dengan 3 anak serta gaji yang diperoleh sebulan Rp15.000.000 dan tunjangan sebesar Rp3.000.000 sebulan. PT X mengikuti program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,7% dari gaji dan premi Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji. Tuan A membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000

Perhitungan PPh Pasal 21 yaitu:

Gaji sebulan                                                                            Rp15.000.000

Tunjangan:                                                                              Rp  3.000.000

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,7% x Rp15.000.000     Rp     105.000

Premi Jaminan Kematian: 0,3% x Rp15.000.000                  Rp       45.000  +

Penghasilan bruto sebulan:                                                                             Rp  18.150.000

Pengurangan:

  1. Biaya jabatan: 5% x Rp15.000.000=Rp750.000

maksimal diperbolehkan                                                        Rp    500.000

  1. Iuran pensiun Rp 100.000  –

Jumlah pengurangan                                                                                       Rp       600.000  –

Penghasilan neto sebulan                                                                               Rp  17.550.000

 

Penghasilan neto setahun: 12 x Rp17.550.000                                               Rp210.600.000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/3:

  • Untuk Tuan A 000.000
  • Untuk tambahan Wajib Pajak menikah Rp  500.000
  • Untuk tambahan 3 anak: 3 x Rp4.500.000 500.000  +

Jumlah PTKP                                                                                                  Rp  72.000.000  –

Penghasilan Kena Pajak (PKP) disetahunkan                                                Rp138.600.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun:

  • 5% x Rp60.000.000  = Rp3.000.000
  • 15% x Rp78.600.000 = Rp11.790.000  +

Jumlah PPh Pasal 21 setahun = Rp14.790.000

PPh Pasal 21 sebulan: Rp14.790.000/12 = Rp1.232.500

Berdasarkan perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa pajak yang dibayarkan Tuan A sebesar Rp1.232.500 sebulan atau Rp14.790.000 setahun.

You May Also Like

About the Author: Hana Komala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.