DJP menerbitkan aturan baru mengenai SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN, Selain Instansi Pemerintahan dan Bagi Pihak Lain, yakni PER 14/PJ/2022 menggantikan atau mencabut PER-147/PJ/2006.
Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada Oktober 2022. Dengan adanya perubahan tersebut, beberapa hal tertentu seperti bentuk, isi dan cara pengisian dan penyampaian SPT PPN diserahkan kepada pihak lain. Pihak lain adalah pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh Menteri Perbendaharaan sebagai pemungut atau pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang KUP, seperti operator token kripto, asuransi, dan asuransi reasuransi.
Sebagai wujud tindakan dalam peraturan PER-14/PJ/2022, DJP telah menerbitkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022.
Permohonan ini ditujukan untuk pemungutan PPN yang dilakukan, selain instansi pemerintah yang baru diangkat atau untuk pemungut PPN lainnya. Adapun perubahan yang ada, berikut penjelasannya:
- Aplikasi baru e-SPT 1107 PUT (2022)
Sesuai Pasal 1 ayat 12, terdapat info pembaruan dalam aplikasi e-SPT, DJP juga menginfokan ada beberapa pemungut yang diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama atau aplikasi existing.
Surat pemberitahuan Masa PPN 1107 PUT terdiri atas :
- Induk SPT Masa PPN 1107 PUT (Formulir 1107 PUT) dan
- Lampiran SPT Masa PPN 1107 yang terdiri dari
- Daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PPN selain Intansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) dan
- Daftar PPN dan PPnBM (formulir 1107 PUT 3)
Dalam hal ini, pemungut pajak yang masih diperbolehkan menggunakan aplikasi versi lama akan memiliki opsi untuk mengupgrade ke versi terbaru, tetapi sebagai catatan, jika ditingkatkan ke versi baru, pemungut PPN tidak akan dapat upgrade ke versi sebelumnya.
Sedangkan bagi pemungut pajak yang bukan merupakan instansi pemerintah yang baru diangkat atau pemungut PPN lainnya, diwajibkan menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi 2022.
Pengguna e-SPT PPN Masa 1107 PUT sesuai Pasal 2 PER 14/PJ/2022:
- Pemungut PPN bukan merupakan instansi pemerintah;
- Dan pihak lainnya. Pemungut PPN adalah orang yang memungut PPN sesuai dengan pengertian Pasal 16A UU PPN. Pihak lain adalah pihak lain yang tercakup dalam Pasal 32A UU KUP yang ditunjuk oleh Sekretaris Perbendaharaan untuk memungut, menyetor dan/atau melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM
kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan. Jika PT (mitra) yang mengajukan BKP / JKP, maka benar PT menerbitkan faktur pajak di aplikasi pembayaran desktop untuk semua pengajuan (termasuk transaksi yang perusahaan publik memungut PPN ( kode faktur 03) ). Pelaporan tetap sama melalui web-efaktur untuk PT.
- Penyampaian dan/atau Pelaporan SPT Masa PPN
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bukan instansi pemerintah yang menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dapat tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang dijadwalkan untuk pelaporan berkala. Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permohonan e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui:
- kantor pelayanan pajak atau kantor pelayanan pajak, konsultasi dan konsultasi;
- Website Ditjen Pajak beralamat https:
//www.pajak.go.id. Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang bukan merupakan instansi pemerintah beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, mengajukan atau mengedit SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bertambah 1107 PUT untuk masa pajak sebelum ditingkatkan menjadi aplikasi e-SPT 2022 PUT PPN PPN 1107 versi 2022 mengatakan SPT PPN 1107 PUT dibuat dengan menggunakan aplikasi elektronik -SPT PPN 1107 PUT.
Pembayaran pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah yang dipungut oleh pihak lain sebelum berlakunya Peraturan ini oleh Direktur Jenderal adalah penyampaian surat pemberitahuan untuk masa pajak kenaikan 1107 PUT menurut sampai dengan tanggal verifikasi nomor transaksi pajak negara atas surat setoran pajak atau sarana administrasi lainnya yang serupa dengan surat pembayaran pajak, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.