Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pemungutan Pajak Restoran

Halo semuanya, bagi kalian yang sering makan di restoran atau rumah makan tentunya sudah tidak asing lagi dengan tambahan biaya berupa pajak yang dikenakan dalam struk pembayaran. Ketika kalian melakukan pembayaran di restoran, pada struk bukti pembayaran akan tertera pajak yang dikenakan atas makanan yang telah kalian pesan, baik kalian konsumsi secara langsung di restoran tersebut (dine in), tidak makan secara langsung (takeaway) atau drive thru. Hingga sekarang, masyarakat banyak yang berasumsi kalau pajak yang diberikan oleh restoran adalah pajak dari pemerintah pusat. Kenyataannya adalah bukan, melainkan sebuah restoran dikenakan pajak  daerah, yang dari pemerintah daerah tersebut. 

Apa itu pajak restoran? Pajak restoran merupakan pajak yang diberikan kepada konsumen terhadap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dan apa sih pengertian dari restoran itu sendiri serta apa saja yang termasuk dari bagian restoran ?  Restoran adalah fasilitas yang menyediakan makanan dan minuman yang dipungut bayaran, atas makanan dan minuman yang dipesan tersebut. Selain itu tempat lain yang dapat menyerupai restoran seperti kafe, rumah makan, bar, dan catering juga dapat dikategorikan dengan restoran.

Objek dari pajak restoran adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat restoran secara langsung (dine in) maupun ditempat lain (takeaway) dan drive thru. Kemudian subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau konsumen yang membeli makanan dan minuman dari restoran tersebut. Lalu untuk wajib pajak restoran adalah penjual atau pengusaha dari restoran tersebut.

Untuk itu, Ditjen Pajak (DJP) berusaha memberikan informasi tentang wajib pajak restoran. Salah satu yang kerap menimbulkan kesalahpahaman adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pemungutan Pajak Restoran. Keduanya terkadang dianggap sama. Ketentuan tentang pengenaan PPN ini diatur di dalam PMK 70/2022 mengenai kriteria rincian  bidang jasa makanan dan minuman, bidang jasa kesenian dan hiburan, bidang jasa perhotelan, bidang jasa penyediaan lahan tempat parkir, serta bidang jasa tata boga atau katering yang tidak dikenakan PPN.

Selama ini masyarakat menganggap pajak restoran dengan PPN adalah pajak yang sama, sehingga memiliki tarif yang sama juga. Padahal, dua jenis pajak tersebut adalah hal yang berbeda dan objek pajak daerah sertai retribusi daerah termasuk jenis pajak yang tidak dikenakan PPN. Tarif PPN diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Besarannya 11% berlaku per April 2022. Tetapi untuk tarif pajak restoran diatur oleh  peraturan daerah (perda) oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.

Seperti contohnya Kota Batam, Perda 5/ 2011  mengatur besaran tarif pajak restoran sebesar 10%, angkanya memang sama dengan tarif PPN sebelum diubah dalam UU HPP. Contohnya, untuk pengusaha restoran atau penjual, yang telah memungut pajak pada konsumen tetapi nilai penjualannya kurang dari Rp 15.000.000,- perbulan, wajib menyetor pajaknya ke Kas Daerah. Pemberian dasar pajak restoran yaitu jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran tersebut. Tarif pajak pestoran sebesar 10%. Untuk pajak pokok restoran dengan cara mengalikan tarif atau harga makanan dan minuman yang dijual dengan dasar pengenaan pajak restoran atau 10% tersebut.

Contoh perhitungan pokok pajak restoran :

Wajib Pajak Restoran ABC mempunyai omzet usaha restoran dalam bulan April 2022 sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), maka :

a. Dasar pokok pajak restoran  tersebut adalah Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)

b. Pokok pajak restoran yang terutang adalah 10% x Rp 45.000.000 = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus rupiah).

Untuk pembayaran dan pelaporan bagi wajib pajak restoran, wajib menyetorkan dan melaporkan pajak restoran yang telah dipungut dari pembeli ke pemerintah daerah. Pembayaran dan pelaporan pajak restoran ini dapat dilakukan setiap bulannya oleh pengusahan makanan atau penjual. Untuk pembayaran dan pelaporan in dilakukan dengan cara langsung datang ke Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) selain itu juga dapat dengan cara membayar dan melaporkan online di website https://pajakonline.jakarta.go.id/ .

Nah demikian  penjelasan  mengenai pajak restoran, dari penjelasan tersebut di jelaskan dari definisi, cara penghitungan hingga pembayaran dan cara pelaporan pajak restoran secara umum yang biasa dilakukan oleh tiap-tiap restoran.

You May Also Like

About the Author: Myrthala Shipra Salina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.