BOT adalah perjanjian kerja sama dimana pemilik tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama perjanjian tersebut berlaku. Setelah itu pemilik hak atas tanah mendapat hak milik atas bangunan tersebut.
Pajak penghasilan final dikenakan atas setiap pendapatan sewa dari tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh seseorang atau bisnis, baik sebagian dari properti atau seluruh bangunan.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan perjanjian serah terima, penghasilan yang diperoleh atau diperoleh orang atau badan yang memiliki hak atas tanah dari penanam modal meliputi:
- Penghasilan dari pembayaran berkala yang dilakukan selama masa sewa;
- penghasilan dari bangunan yang diserahterimakan sebelum akad bangun untuk digunakan berakhir;
- penghasilan dari bangunan yang akan diserahterimakan atau harus diserahterimakan pada saat berakhirnya perjanjian serah pakai bangunan; dan/atau
- penghasilan dari bangunan yang diserahterimakan sebelum perjanjian bangun pakai berakhir
- Pendapatan lain dari kontrak serah terima, seperti pembayaran bagi hasil penggunaan gedung dan penalti dari klausul serah terima kontrak.
Namun perlu ditekankan sekali lagi bahwa penghasilan yang disebutkan tidak termasuk penghasilan dari jasa penginapan dan akomodasi yang terkait.
Oleh karena itu, rencana BOT juga dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 10% sesuai dengan perlakuan pajak penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan lain.
Nilai sewa bruto dari tanah dan/atau bangunan, atau suatu jumlah yang dibayar oleh penyewa atau diakui sebagai utang dengan nama apapun dan dengan cara apapun yang berhubungan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan, merupakan dasar pengenaan pajak.
Baik perjanjian dibuat sendiri-sendiri atau bersama-sama, biaya pemeliharaan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya semuanya sudah termasuk dalam jumlah pembayaran.