RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 disahkan DPR dan pemerintah pada 7 Oktober 2021. Ada bagian dari omnibus law yang disebut Pemungutan Pajak (PPh). yang memberikan informasi tentang tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak perusahaan terbuka yang go public. Kira- kira berapa tarif yang dikenakan?
Perseroan Terbuka (Tbk) adalah badan usaha yang sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal melakukan penawaran umum saham. Jika suatu korporasi memiliki paling sedikit 300 pemegang saham dan modal disetor paling sedikit Rp 3 miliar, atau jika melakukan penawaran umum saham di Bursa Efek, maka disebut sebagai perusahaan publik.
Dengan kata lain, bisnis meminta atau menjual surat berharga kepada masyarakat umum (publik). Namun, yang disebut pembayar pajak perusahaan publik adalah perusahaan domestik yang diperdagangkan secara publik. Badan Wajib Pajak ini juga menjalankan fungsi sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, dan karenanya tunduk pada hak dan kewajiban yang terkandung dalam peran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Sebagai Payung Hukum
Padahal, landasan hukum tarif pajak penghasilan badan dalam negeri yang telah menjadi publik tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, sebelum dikukuhkan dalam Undang-Undang HPP yang masuk ke efek pada 1 Januari 2022.
Sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau untuk mengatasi ancaman yang merugikan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Undang-Undang 2/2020 dirilis untuk sementara.
Tarif
Hal terpenting yang ditekankan dalam UU HPP Klaster Pajak adalah penyesuaian tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan. Menurut Pasal 17 UU PPh Klaster HPP, tarif PPh untuk badan dalam negeri yang berbentuk usaha tetap akan menjadi 22% mulai tahun pajak 2022.
Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perusahaan publik yang sekurang-kurangnya 40% sahamnya disimpan di bursa efek Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif yang lebih rendah 3% dari pengurangan pajak penghasilan badan secara umum alias 22 %.
Menurut aturan ini, insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Terbuka diperlukan untuk mendorong peningkatan kepemilikan pada Perusahaan Terbuka, serta mendukung peningkatan modal pangsa pasar untuk membiayai perusahaan multinasional dan fasilitas kegiatan investasi.
Ini berbeda dengan tarif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang memungkinkan Anda memperoleh tarif 5% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan badan umum yang ditetapkan sebesar 28%.
Persyaratan tertentu dalam peraturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan publik antara lain saham yang harus dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pihak, dengan masing-masing pihak memiliki tidak lebih dari 5% dari seluruh saham yang ditempatkan dan didanai seluruhnya.
Sedangkan pihak yang dimaksud bukan Wajib Pajak Perusahaan Terbuka apabila membeli kembali sahamnya dan/atau mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Perusahaan Terbuka, termasuk pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.