Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar, bahkan hampir di seluruh dunia. Hasil dari pemungutan pajak sangat berkontribusi besar bagi fasilitas yang diberikan oleh suatu negara bagi warga negaranya. Hasil dari pembayaran pajak memberi berbagai manfaat bagi pembayar pajak atau warga negara seperti digunakan untuk memadai fasilitas dan layanan umum masyarakat. Terddapat berbagai jenis pajak, berikut merupakan jenis-jenis pajak di Indonesia:
Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berdasarkan lembaga pemungutnya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut dan dikelola Pemerintah Pusat yang sebagian besar oleh DJP atau Direktorate Jenderal Pajak. Hasil pemungutan pajak pusat digunakan untuk pembelanjaan negara, misalnya pembangunan sekolah, pembangunan jalan, bantuan kesehatan dan lainnya. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.
Sedangkan, pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dan dikelola Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota. Hasil pemungutan pajak daerah digunakan untuk biaya belanja pemerintah daerah. Misalnya, Pajak Kendaraan Bemotor, Pajak Rokok, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir.
Walau begitu, pajak pusat dan pajak daerah tidak berdiri masing-masing tetapi bersama-sama membantu satu sama lain dalam memajukan Indonesia dari Aceh hingga Papua. Sebagai contoh, pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik apabila terdapat esesuaian program kegiatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pajak Langung dan Pajak Tidak Langsung
Berdasarkan cara pemungutannya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Pajak ini harus dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sedangkan, pajak tidak langsung merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak apabila telah melakukan peristiwa tertentu dan pajaknya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Misalnya, Pajak Penjualan atas Baraang Mewah (PPnBM) Berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif berpangkal pada subjeknya. Pungutan pajak subjektif memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) yang memperhatikan kemampuan WP dalam menghasilkan uang.
Sedangkan, pajak objektif merupakan pajak yang berpangkal pada objeknya. Pungutan pajak objektif memperhatikan nilai dari objek pajak. Misalnya, Pajak Pertambahan Nilan (PPN). Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita wajib untuk membayar pajak secara rutin dan tepat waktu. Dengan mengetahui jenis-jenis pajak, sebagai warga negara diharapkan semakin menyadari kewajibannya sebagai Wajib Pajak.