Emas perhiasan memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan sering digunakan sebagai bentuk investasi serta simbol kekayaan dan status. Namun, tarif pajak yang tinggi pada penjualan emas perhiasan dan jasa terkait dapat menjadi hambatan bagi perkembangan industri perhiasan di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, Ditjen Pajak telah melakukan evaluasi dan melakukan perubahan kebijakan terkait tarif pajak emas. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.48 Tahun 2023.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pemangkasan tarif PPh atas penjualan emas perhiasan. Sebelumnya, tarif PPh atas penjualan emas perhiasan sebesar 0,45% dari harga jual. Namun, dengan adanya pemangkasan tarif ini, tarif PPh emas perhiasan diturunkan menjadi 0,25% dari harga jual. Hal ini akan memberikan stimulus positif bagi pelaku usaha di industri perhiasan, karena mereka akan memiliki lebih banyak keuntungan dari penjualan emas perhiasan.
Selain pemangkasan tarif PPh, Ditjen Pajak juga melakukan pemangkasan tarif PPN atas penjualan emas perhiasan dan jasa terkait. PPN merupakan pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dikonsumsi di Indonesia. PPN atas emas perhiasan dikenakan tarif dengan besaran tertentu sebesar 0-15%, secara sederhananya berarti pengenaan PPN tersebut akan menjadi lebih kecil dibandingkan PPN pada umumnya. Pemangkasan tarif PPN ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor perhiasan dan memperluas pangsa pasar bagi produk-produk perhiasan dalam negeri.
Keputusan Ditjen Pajak untuk memangkas tarif PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan dan jasa terkait memiliki dampak yang positif bagi pelaku usaha di industri perhiasan. Pelaku usaha akan merasakan beban pajak yang lebih ringan sehingga dapat meningkatkan daya saing dan memperluas usaha mereka. Selain itu, pemangkasan tarif ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perhiasan di Indonesia, baik dalam hal produksi maupun pemasaran.
Dalam jangka panjang, pemangkasan tarif PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan dan jasa terkait juga dapat berdampak positif pada penerimaan negara. Meskipun tarif pajak yang lebih rendah dapat mengurangi pendapatan langsung dari sektor ini, namun diharapkan bahwa dengan adanya stimulus yang diberikan kepada pelaku usaha, aktivitas ekonomi di sektor perhiasan akan meningkat. Hal ini dapat menghasilkan peningkatan volume penjualan dan transaksi, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor ini.
Dalam kesimpulannya, pemangkasan tarif PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan dan jasa terkait merupakan kebijakan yang positif bagi pelaku usaha di industri perhiasan. Dengan tarif pajak yang lebih rendah, pelaku usaha akan merasakan beban pajak yang lebih ringan dan dapat meningkatkan daya saing. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perhiasan di Indonesia secara keseluruhan. Meskipun ada potensi pengurangan pendapatan langsung dari sektor ini, namun diharapkan bahwa dampak positif jangka panjangnya dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian negara