Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak Dalam Negeri adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahun nya. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak serta kewajiban pajak lainnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap tahunan nya adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Pada SPT Tahunan Pribadi, komponen yang perlu diisikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah harta, utang dan penghasilan sesuai dengan kondisi pada tahun pajak terkait.
Pengertian penghasilan menurut Pasal 4 ayat 1 UU PPh merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dari Wajib Pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Berdasarkan pasal 4 ayat 1, penghasilan dapat dikategorikan menjadi:
- Penghasilan yang berasal dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, contoh: gaji, honorarium dan penghasilan dari kegiatan praktek dokter, notaris, akuntan, dan sebagainya.
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
- Penghasilan dari modal, contoh: bunga, dividen, royalti, sewa dan sejenisnya.
- Penghasilan lain – lain, seperti hadiah.
Penghasilan dapat digunakan untuk konsumsi dan dapat juga ditabung untuk menambah kekayaan. Pengertian Harta menurut Pasal 1 angka 1 PMK 196/PMK.03/2021 merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan yang dimiliki baik berwujud dan/atau tidak berwujud, bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha yang berada di dalam atau di luar NKRI.
Penghasilan yang diterima dalam suatu periode (tahun pajak) akan dikenakan pajak. Penghasilan yang diterima dan tidak digunakan untuk konsumsi akan mewujud menjadi harta pada akhir tahun. Penambahan harta pada akhir tahun berjalan akan mencerminkan jumlah penghasilan yang diterima selama tahun tersebut sehingga tidak dimungkinkan adanya penambahan harta yang tidak bersumber dari adanya penghasilan, kecuali harta tersebut diperoleh dari utang. Berikut merupakan contoh ilustrasi sederhana terkait harta dan penghasilan pada SPT Tahunan Pribadi.
Bapak Budi merupakan seorang karyawan tetap di suatu perusahaan swasta ternama di Indonesia. Total gaji yang diterima oleh Bapak Budi tahun 2023 adalah Rp300.000.000. Pada tahun 2021, Bapak Budi membeli sepeda motor vario senilai Rp17.000.000.
Berikut merupakan detail harta yang dimiliki oleh Bapak Budi:
- Tabungan Bank Danamon (2023) senilai Rp10.000.000
- Mobil Avanza (2017) senilai Rp200.000.000
- Rumah Tinggal (2008) senilai Rp400.000.000
- Sepeda Motor Vario (2023) Rp17.000.000
Dari penghasilan yang diterima, sebesar Rp27.000.000 digunakan untuk membeli harta. Sedangkan sisa penghasilan senilai Rp273.000.000 dapat diasumsikan digunakan untuk biaya konsumsi pribadi selama setahun. Bagaimana jika pada tahun 2023 Bapak Budi juga membeli Mobil Honda HRV senilai Rp300.000.000 secara tunai, maka penambahan harta tahun 2023 Bapak Budi adalah senilai Rp327.000.000, sedangkan penghasilan per tahun Bapak Budi kurang dari Rp327.000.000, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya Bapak Budi memiliki penghasilan yang lebih dari Rp300.000.000 jika beliau dapat membeli harta tersebut secara tunai.