Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan terkait dividen yang diterima, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan dividen. Dividen merupakan bagian laba yang diterima oleh pemegang saham. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa penghasilan berupa dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen yang berasal dari luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Perlu diketahui bahwa dividen dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan jika dan hanya jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pada PP 55 Tahun 2022 Pasal 9 ayat 2 kembali menjelaskan bahwa dividen dikecualikan dari objek PPh dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dividen yang berasal dari Dalam Negeri yang diterima oleh Wajib Pajak:
- OP (Orang Pribadi) Dalam Negeri sepanjang dividen yang diterima diinvestasikan kembali di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
- Badan dalam negeri;
- Dividen yang berasal dari Luar Negeri yang diterima atau diperoleh WP Badan Dalam Negeri atau WP Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu;
- Yang dimaksud dengan Dividen yang berasal dari Luar Negeri merupakan:
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di Luar Negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
- Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di Luar Negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan pada bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
Pada Pasal 9 juga dijelaskan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Dividen Dalam Negeri yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi dan Badan Dalam Negeri, tidak dipotong Pajak Penghasilan, oleh karena itu, jika WP Dalam Negeri yang telah menerima atau memperoleh dividen tidak memenuhi ketentuan investasi, maka terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen tersebut diterima dan Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor sendiri oleh WP Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Pada Pasal 10 dijelaskan bahwa investasi yang dilakukan harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu. Investasi dapat ditempatkan pada instrumen investasi pasar keuangan, seperti efek bersifat utang, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun asset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya, termasuk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun atau modal ventura yang telah mendapatkan persetujuan OJK.
Investasi di luar pasar keuangan terdiri dari investasi infrastruktur, sektor ril, properti investasi langsung pada perusahaan di NKRI, investasi logam mulia, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM di NKRI dan bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Jangka waktu tertentu dilakukan dengan ketentuan, paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen untuk WP Orang Pribadi dan akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima atau diperoleh dividen untuk WP Badan. Investasi yang dilakukan paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak dividen diterima atau diperoleh. Wajib Pajak Dalam Negeri wajib melakukan pelaporan realisasi investasi pada akun DJP Online masing – masing Wajib Pajak pada menu Layanan – e-Reporting Investasi.