Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPN Atas Penjualan Pulsa Dan Kartu Perdana?

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PPN dan Pajak Penghasilan atas Penyerahan sehubungan dengan Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana, pada Pasal 2 disebutkan bahwa penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana dilakukan oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama, Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya kepada penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi dikenakan PPN. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa PPN yang terutang atas:

  1. Penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
  2. Penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.
  3. Penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan Tingkat Selanjutnya dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Selanjutnya dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa atas penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan Tingkat Selanjutnya dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua saat penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana. Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana yang telah dipungut PPN nya oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua, maka Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya tidak perlu melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Pada ayat 6 dijelaskan bahwa PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana terutang saat pembayaran diterima, termasuk pada saat deposit diterima oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua. Apabila deposit yang diterima oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua juga digunakan untuk transaksi selain Pulsa dan Kartu Perdana dan belum dapat diketahui penggunaan nya pada saat penerimaan deposit, PPN terutang saat deposit tersebut diketahui untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana. Penggunaan deposit dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen atau administrasi dasri Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana yang dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama akan dibuatkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan berupa “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.” Ayat 3 dijelaskan bahwa kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang sesuai dengan ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib melaksanakan pemungutan, penyetoran serta pelaporan PPN yang terutang atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana. Pada Ayat 4 disebutkan bahwa Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pelaporan terhadap penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana dalam SPT PPN pada bagian kolom penyerahan tidak terutang PPN.

You May Also Like

About the Author: Cindy Novita Chandra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.