Perbedaan Penggunaan Faktur Pajak Pembatalan Dan Faktur Pajak Pengganti

Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, pengusaha tentu tidak asing dengan istilah faktur
pajak. Dokumen ini adalah bukti resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang mereka jual.
Namun, kadang-kadang, ada situasi di mana setelah faktur pajak diterbitkan, terjadi
kesalahan atau perubahan dalam transaksi tersebut. Nah, di sinilah faktur pajak pembatalan
dan faktur pajak pengganti berperan. Meskipun sama-sama digunakan untuk memperbaiki
kondisi transaksi yang berubah, ada perbedaan penting di antara keduanya. Mari kita bahas
lebih santai.

Faktur pajak pembatalan, sesuai namanya, digunakan untuk membatalkan transaksi yang
sudah tercatat. Misalnya, Anda dan pelanggan sepakat untuk melakukan transaksi, faktur
pajak sudah diterbitkan, tetapi kemudian transaksi tersebut dibatalkan karena suatu alasan,
seperti pembatalan pesanan oleh pembeli. Faktur pajak yang sudah diterbitkan harus
dibatalkan juga, karena transaksi tersebut tidak jadi terjadi.
Faktur pajak pembatalan hanya dapat diterbitkan kalau faktur pajak asli belum dipakai oleh
pembeli untuk mengklaim pajak masukan. Ini berarti, kalau faktur tersebut sudah
dimasukkan ke dalam laporan pajak mereka, Anda tidak bisa sembarangan membatalkan
faktur tersebut.

Berbeda dengan faktur pajak pembatalan, faktur pajak pengganti diterbitkan kalau ada
kesalahan teknis di faktur pajak yang sudah dibuat, seperti salah menulis harga, tanggal,
atau identitas pembeli. Faktur pajak pengganti ini digunakan untuk memperbaiki faktur yang
salah, tetapi transaksi sebenarnya tetap berjalan seperti biasa.
Yang menarik, faktur pajak pengganti masih pakai nomor faktur yang sama dengan yang
asli, tapi ada tambahan catatan bahwa itu adalah faktur pengganti. Jadi, meskipun ada
kesalahan, nomor faktur tetap konsisten.

Kapan Harus Pakai Faktur Pajak Pembatalan dan Kapan Faktur Pajak
Pengganti?

Sekarang mari kita lihat perbedaan mendasar antara keduanya dan kapan harus digunakan.

Alasan Penerbitan

  • Faktur Pajak Pembatalan: Dipakai ketika transaksi dibatalkan sepenuhnya, jadi
    faktur yang sudah diterbitkan tidak lagi berlaku.
  • Faktur Pajak Pengganti: Digunakan ketika ada kesalahan di faktur asli tapi
    transaksi tetap jalan, hanya saja butuh perbaikan di dokumen tersebut.

Waktu Penggunaan

  • Faktur Pajak Pembatalan: Digunakan jika transaksi tidak jadi dilakukan. Misalnya,
    pesanan barang dibatalkan sebelum barang dikirim.
  • Faktur Pajak Pengganti: Digunakan kalau ada salah ketik atau kesalahan lain
    dalam faktur, tapi transaksi tetap sah. Misalnya, harga yang tertulis salah, tetapi
    barang tetap dikirim.

Dampak Terhadap Laporan Pajak

  • Faktur Pajak Pembatalan: Bisa digunakan selama faktur asli belum dimasukkan
    dalam laporan pajak pembeli. Kalau sudah digunakan untuk klaim pajak masukan,
    maka pembatalan tidak bisa dilakukan.
  • Faktur Pajak Pengganti: Bisa diterbitkan selama faktur asli belum melewati periode
    pelaporan pajak, dan berfungsi sebagai koreksi untuk faktur yang salah.

Secara sederhana, faktur pajak pembatalan digunakan ketika transaksi batal total,
sementara faktur pajak pengganti digunakan ketika ada kesalahan dalam faktur, tapi
transaksi tetap jalan. Penting untuk memahami kapan harus menggunakan kedua jenis
faktur ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan pajak dan pelaporan pajak.
Dengan begitu, Anda bisa menjalankan bisnis dengan lebih lancar dan meminimalkan
potensi masalah dengan

You May Also Like

About the Author: Mutiara Latifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.