Pajak Penghasilan Tenaga Ahli Dokter Dan Bukti Potongan

Dasar Hukum:

  • Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 Tata Cara dan teknis potong, setor dan lapor PPh Pasal
    21 atau PPh Pasal 26 yang berhubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan usaha Orang
    Pribadi
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 yang mengatur tentang aturan
    Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Tenaga Ahli Dokter memiliki beberapa jenis penghasilan, yang akan membedakan perihal
perhitungan pajak penghasilan dan masing-masing penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan nantinya. Berikut jenis penghasilan dokter yaitu:

  1. Sebagai Pegawai Rumah Sakit: Sebagai karyawan tetap yang mendapatkan gaji dan tunjangan
    setap bulannya. Sudah di potong oleh Perusahaan tempat dokter tersebut bekerja dan di
    akhir tahun mendapatkan bukti potong form 1721 – A1.
  2. Sebagai dokter praktek klinik mandiri: Mendapatkan penghasilan dari pembayaran pasien.
    Pembayaran pajaknya juga perlu dilakukan secara mandiri. Untuk melaporkan
    penghasilannya, dalam dokter praktek mandiri ini bisa dapat menggunakan pencatatan
    dengan menggunakan metode mencatatan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
    apabila omset kotor dalam setahun masih di bawah 4,8M atau lebih memilih untuk
    melakukan pembukuan jika peredaran usaha
  3. lebih besar atau ingin lebih dirincikan dan membuat laporan keuangan.
  4. Sebagai Freelancer di Rumah Sakit: Akan dilakukan pemotongan setiap bulan dan diberikan
    bukti potong tidak final Form 1721 VI setiap bulannya dari Rumah Sakit. Pajak yang dikenakan
    yaitu sebesar tarif pasa 17*(50%*penghasilan bruto). Berdasarkan PMK 168/2023 Pasal 13
    ayat (7)
  5. Tarif khusus untuk dokter dengan penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
    Berdasakan peraturan PP Nomor 80 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa untuk dokter yang
    menerima honor atau imbalan yang bersumber dari APBN/APBD, berlaku tarif final sebagai
    berikut:
  • 0% berlaku untuk yang berstatus PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri golongan
    Tamtama dan Bintara
  • 5% digunakan untuk PNS golongan III dan perwira pertama TNI/Polri
  • 15% digunakan untuk PNS dengan golongan IV, pejabat negara, dan perwira menengah
    atau tinggi.

Atas penghasilan yang bersumber dari dana PBN/APBD maka dokter tersebut mendapatkan
bukti potong form 1721 final.

Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Dokter

Contoh kasus 1: Tenaga Ahli sebagai Freelancer

Seorang dokter spesialis anak di RS ABC menerima 80% dari total jasa dokter yang dibayarkan
oleh pasien sebesar Rp200 juta di Januari 2025.

Perhitungan:

  • Penghasilan kotor = 80% x Rp200 juta = Rp160 juta
  • DPP = 50% x Rp 200 juta = Rp 100 juta
  • PPh 21 terhutang = 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
  • Lapisan II = 15% x Rp 40juta = Rp 6juta

Total PPh 21 yang dipotong dan dibayarkan sebesar Rp 9juta

Contoh 2: Tenaga Ahli prak􀆟k mandiri dan bekerja sebagai freelancer di RS

Seorang dokter prak􀆟k di dua tempat, bulan Februari 2025 menerima penghasilan dari:
RS A: Rp150 juta
Klinik pribadi: Rp50 juta

Perhitungan jika menggunakan metode pencatatan dengan NPPN:

  • Total penghasilan bruto = Rp200 juta
  • DPP Perhitungan Pajak = 50% x Rp200 juta = Rp100 juta
  • Dikurangi PTKP dalam SPT Tahunan Pribadinya lalu dikalikan dengan tarif pasal 17

Dengan adanya aneka ragam sumber penghasilan dokter, maka kewajiban pelaporan
perpajakannya juga beragam. Baik status dokter tersebut sebagai pegawai tetap yang bekerja di RS, melakukan pekerjaan bebas, atau pemilik usaha mandiri seperti apotek, atas seluruh penghasilan yang didapatkan wajib dihitung dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penting bagi dokter untuk memahami aspek perpajakannya agar 􀆟dak terjadi kesalahan perhitungan yang berdampak pada timbulnya sanksi administrasi.

You May Also Like

About the Author: Elita Asyifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.