Usaha apapun yang sedang kita rintis pastinya memiliki tujuan untuk terus tumbuh dan menjadi besar. Pada awalnya bisa saja usaha kita mulai dari sekedar iseng atau hobi saja. Namun, jika seiring waktu berjalan kita menemukan celah atau peluang-peluang yang lebih besar maka kita pun akan lebih semangat dan terpicu untuk terus mengembangkannya.
Semakin tinggi pohon tumbuh maka semakin kuat angin yang akan menerpanya. Pepatah ini sudah sering terbukti namun kita umumnya masih jarang peduli. Kita kadang terlalu berambisi untuk memajukan bisnis namun kerap lupa mengurus hal-hal yang sifatnya administratif. Hal administratif ini memang bisa jadi membuat kita kebingungan sekaligus tidak tahu harus mulai dari mana untuk membereskannya. Kita tidak ingin lari atau menyalahi aturan yang berlaku, misalnya tentang mengurus ijin dan hal sejenis lainnya, namun untuk membereskan semua hal itu kita pun tidak tahu harus berbuat apa.
Jika usaha bisnis masih belum terlalu besar atau belum melakukan transaksi dengan suatu perusahaan maka umumnya tidak ada masalah jika kita tidak mendirikan Badan Usaha. Namun, jika saat seperti itu akhirnya datang maka kita pun harus bersiap. Proses pendirian Badan Usaha dilakukan dengan bantuan Jasa Notaris, dimulai dari pembuatan akta pendirian sampai pada mengurus beberapa ijin usaha yang terkait langsung dengan jenis usaha yang kita miliki. Proses ini mungkin saja memerlukan waktu yang tidak sebentar, apalagi dengan kondisi peraturan perijinan yang kerap berubah-ubah.
Saat ini, proses perijinan terbaru mengharuskan adanya entry data melalui OSS (Online Single Submission). Salah satu data yang akan diisikan pada OSS adalah identitas dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari pengurus atau pemegang saham/pemilik modal perusahaan. Hal ini sebenarnya sangat biasa saja dan tidak perlu menimbulkan hambatan namun penulisan NPWP pengurus juga menimbulkan poin lanjutannya. Pengurus haruslah sudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lengkap. Apakah kita sudah yakin telah menyelesaikan kewajiban dengan lengkap?
Kewajiban perpajakan melekat pada tiap subjek pajak. Subjek pajak dapat berupa perseorangan ataupun korporasi/perusahaan yang keduanya merupakan subjek terpisah. Jadi, pajak yang akan diselesaikan oleh individu akan berbeda dengan yang melekat kepada perusahaan walaupun individu tersebut adalah pemilik atau pengurus perusahaan. Jenis kewajiban perpajakan pada prinsipnya ada 4 (empat) jenis, yaitu daftar, hitung, setor, dan lapor. Keempat jenis itu juga menggambarkan urutan untuk menyelesaikannya, dari yang pertama melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sampai pada tahap terakhir yaitu melakukan pelaporan.
Kewajiban pelaporan sebagai tahap akhir sekaligus juga akan merangkum tentang bagaimana pajak-pajaknya telah dihitung dan disetor. Pelaporan dilakukan dalam periode tahunan dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh. Bagi individu yang akan menjadi pengurus atau pemilik modal dari perusahaan, maka dia mutlak harus menyelesaikan dulu kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode yang telah terlewati. Jika pelaporan ini belum juga dilakukan maka akan ada warning atau peringatan pada sistem OSS dan proses tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Secara kesimpulan sederhana, ada atau tidaknya data NPWP kita sebagai pengurus atau pemegang saham/pemilik modal perusahaan yang dituliskan pada sistem OSS, hendaknya pelaporan SPT Tahunan PPh memang harus dilakukan secara disiplin tiap periode.
Formulir SPT Tahunan PPh khususnya untuk perseorangan akan berisikan tabel-tabel untuk melaporkan jumlah penghasilan, jumlah pembayaran pajak yang pernah dilakukan, jumlah harta, jumlah utang, dan data anggota keluarga yang ada pada periode yang dilaporkan. Pada prinsipnya pengisian SPT tidaklah sulit, namun memang perlu membaca dan memahami petunjuk pengisian formulirnya agar tidak keliru isi.
Penyampaian laporan SPT juga dapat dengan mudah dilakukan yaitu menggunakan fasilitas efiling atau pelaporan secara daring atau online melalui laman website djponline.pajak.go.id. Untuk dapat melakukannya, kita terlebih dahulu harus mengurus EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau sederhananya adalah nomor identitas elektronik yang digunakan untuk dapat mengakses layanan online. Pengurusan EFIN dilakukan dengan mengajukan permohonan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Sistem OSS akan mencocokan apakah individu pengurus atau pemilik modal telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh. Jika kita melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh secara daring atau online maka sistem OSS juga secara realtime akan mendeteksi hal tersebut sehingga tidak ada jeda waktu yang terbuang. Jika ternyata tetap menemui kesulitan dalam menyelesaikan laporan SPT Tahunan PPh maka tidak perlu khawatir untuk mencari informasi atau menggunakan bantuan jasa konsultan pajak.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami