Bisnis Fintech Peer-To-Peer Landing Kena Pajak?

Butuh pinjaman untuk modal usaha atau kebutuhan pribadi? akan tetapi tidak memiliki rekening bank, apakah bisa? Dillansir dalam laporan yang berjudul “The Fintech Edge, First Edition Peer-To-Peer Landing” yang dirilis oleh KPMG, 40% masyarakat Indonesia tidak memiliki rekening bank dan tidak memiliki akses terhadap kredit/pembiayaan untuk modal usaha maupun pinjaman pribadi. Maka hadir fintech (financial technology) Peer-to-Peer Lending sebuah platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online, proses pencairan kreditnya cepat dan mudah, kredit pun telah berhasil disalurkan sebesar Rp 9.213,29 pada Juli 2018.

Melihat banyaknya kredit yang telah disalurkan dan model bisnis fintech Peer-to-Peer Landing, tentu saja pemberi pinjaman akan mendapatkan penghasilan berupa bunga. Sementara, pelaku usaha (penyelenggara platform fintech Peer-to-Peer Landing) akan mendapatkan tambahan komisi (imbalan) setiap terjadi transaksi pinjam-meminjam. Selain itu, pelaku usaha juga menyerahkan jasa kepada pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Apakah penghasilan dan jasa yang diberikan dikenakan pajak?

Pada dasarnya, setiap tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan akan dikenakan pajak yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36. Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berikut perlakuan pajak untuk bisnis fintech Peer-to-Peer Landing, Pertama, penghasilan berupa bunga yang diperoleh pemberi pinjaman akan dikenakan pajak penghasilan, PPh 23 sebesar 15%. Kedua, imbalan berupa jasa lain yang didapat pelaku usaha, akan dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari keuntungan yang diperoleh. Sebagai informasi, pelaku usaha wajib berbentuk perseroan terbatas/koperasi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Ketiga, atas penyerahan jasa yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, pelaku usaha akan membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10% sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Lalu bagaimana cara memenuhi kewajiban pajak penghasilan dari bisnis fintech Peer-to-Peer Lending? buat NPWP sebagai sarana administrasi pajak, kini tersedia secara online di (https://ereg.pajak.go.id) isi formulir dan kirim berkas elektronik. Kemudian, pihak pemotong (pelaku usaha fintech) membuat ID billing melalui DJP Online dan membayar pajak PPh 23 atas bunga sebesar 15% yang jatuh tempo pada tanggal 10, jika berhasil akan keluar bukti potong untuk diserahkan kepada pemberi pinjaman. Terakhir, bukti potong yang telah diserahkan kepada pemberi pinjaman digunakan untuk lapor pajak menggunakan aplikasi e-SPT sesuai sistem self assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan secara mandiri.

Sedangkan untuk pelaku usaha fintech Peer-to-Peer Lending yang ingin memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Nofa (akan mendapatkan nomor seri faktur pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 apabila telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan mempunyai akun PKP, kode aktivasi dan password, serta memiliki sertifikat digital dari KPP. Setelah mendapatkan nomor seri, masukkan data faktur pajak dan dapatkan e-faktur, lalu bayar pajak pertambahan nilai melalui e-billing, dan lapor pajak pertambahan nilai pada SPT Masa PPN.

Mari penuhi kewajiban pajak dari bisnis fintech Peer-to-Peer Lending secara online!

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami

You May Also Like

About the Author: Desni Sensini

12 Comments

  1. Selamat Siang, Saya Fina dari Jakarta. Yang ingin saya tanyakan terkait paragraf terakhir, bukan kah jasa keuangan tidak dikenakan ppn ? Sementara dalam UU PPN, jasa keuangan termasuk sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Fintech P2P Lending dalam hal ini dapat dikatakan termasuk sebagai jasa keuangan yang menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan sarana telekomunikasi atau sarana lainnya. Mohon koreksinya.. Terima kasih

  2. PPN apa saja yang dapat dikenakan untuk perusahaan fintech dan sebagai lender bagaimana pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia?

    1. pertanyaan ini masih sangat umum, artinya jawaban bisa sangat luas, misalnya jika ini terkait PPN maka jasa yg dilakukan perusahaan fintech masuk dalam jenis objek JKP, namun terkait dengan subjeknya jika belum masuk dalam kriteria omset yg diwajibkan untuk menjadi PKP maka bisa saja tidak berstatus sebagai PKP dan jadinya tidak akan melakukan pemungutan PPN, lalu nanti teknis pemungutan PPN jg sangat terkait dengan pembuatan faktur pajak yang punya acuan tata caranya sendiri.
      selain itu semua, perlu clear dulu tentang bagaimana perlakuan akuntansinya terhadap pengakuan penghasilan, kl ini blm clear maka aspek PPN ataupun PPh bisa jadi akan bias

  3. Revenue p2p itu dari Admin fee. maka apakah PPN tersebut include dalam Admin fee tersebut? dan jika late payment dikenakan denda kepada peminjam. apakah itu termasuk objek pajak dalam pph 23 bunga? mohon bantuannya

    1. tentang include atau tidaknya itu bisa iya bisa jg tidak, mestinya ada penjelasan pada detil layanan P2P, tergantung dari tiap operatornya, dalam contoh late payment tersebut tidak termasuk dalam objek pph 23

      1. jadi sebenarnya setiap admin fee yg didapat oleh fintech dikenakan ppn? di luar itu include atau tidaknya. terkait revenue dari late payment apakah dikenakan ppn juga?

        1. Dari sisi objeknya betul seperti itu, namun pastikan jg bahwa si subjek penerima income jg sudah status PKP, jika belum maka PPN jg ga akan timbul dalam konteks itu, jadi income yg terkait kegiatan usaha dan masuk sebagai objek PPN yg diterima oleh subjek yg PKP dalam daerah pabean maka akan lahir PPN, syarat kondisinya seperti itu

  4. klo dari sisi pemberi pinjaman akan dikenakan 15% dari bunga yg didapat… apa boleh ditotal nilainya dan pembayarannya per tahun? atau memang harus setiap bulan? karena saya masih belum paham untuk pelaporannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.